IRT di Kalsel Pekerjakan 12 Wanita Muda sebagai PSK, Pasang Tarif hingga Rp1,3 Juta
Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi karena menjadi mucikari.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi karena menjadi mucikari.
Wanita berinisial SDA (30) ini menjajakan sejumlah wanita melalui media sosial.
Total ada 12 wanita muda yang ia pekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Kalsel, Kombes Erick Frendriz.
Mengutip Kompas.com, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini bermula dari petugas yang mencurigai adanya transaksi seks di media sosial.
Setelah dilakukan pendalaman, pihak kepolisian berhasil menangkap SDA di rumahnya di kawasan Tanjung Rema, Martapura.
Baca juga: Selebgram Diamankan Polisi karena Jadi Mucikari, Pasang Tarif Rp2-3 Juta Sekali Kencan
Ia mengatakan, SDA sudah menjadi mucikari selama tiga tahun.
"Dari pengakuan SDA, aksi ini sudah dilakukan selama tiga tahun, dia mempekerjakan sekitar 12 orang wanita," ungkapnya.
SDA, kata Erick menawarkan wanita muda kisaran usia 20-25 kepada hidung belang.
Tarifnya pun berbeda, antara Rp600 ribu hingga Rp1,3 juta untuk sekali kencan.
"SDA kerap menawarkan wanita muda dengan kisaran usia 20-25 tahun untuk kencan kepada pria hidung belang di situs online, para wanita itu dibandrol dengan harga Rp 600 ribu sampai Rp1,3 juta sekali kencan," lanjut Erick.
Kronologi Pengungkapan
Erick mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari seorang petugas yang melakukan penyamaran dan mencoba memesan seorang perempuan kepada pelaku.
Mengutip Tribunbanjar.com, SDA pun mengirimkan seorang wanita ke sebuah hotel di Banjarmasin.
Setelah bukti terkumpul, didapatlah nama SDA.