Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tambang Pasir Ilegal di Sumedang Dibongkar: Berdiri di Tanah Makam, Raup Jutaan Rupiah per Hari

Tambang pasir dan batu (sirtu) ilegal di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat berhasil dibongkar polisi. Raup ratusan juta tiap bulannya

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tambang Pasir Ilegal di Sumedang Dibongkar: Berdiri di Tanah Makam, Raup Jutaan Rupiah per Hari
TRIBUNJABAR.ID/KIKI ANDRIANA
(Kiri) Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (4/9/2023). (Kanan) Kondisi tiga unit alat berat dan mesin pengayak pasir yang disita Polisi di Mapolres Sumedang, Senin (4/9/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Tambang pasir dan batu (sirtu) ilegal di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berhasil dibongkar polisi.

Tambang pasir tersebut ternyata dilakukan di atas tanah pemakaman desa.

Praktik penambangan tanpa izin tersebut berada di dua lokasi yang berada di satu desa.

Keduanya, yakni di Blok Liunggunung dan Dusun Cileuksa, yang sama-sama berada di Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

Warga sekitar sempat melakukan protes atas penambangan di pemakaman tersebut.

Namun, protes tersebut tak digubris dan kegiatan penambangan masih berlangsung.

Baca juga: Kasus Tambang Sendawar Dokumen Palsu Bikinan Eks Legislator Tak Dikenali Panitera PN Jakarta Selatan

Mengutip TribunJabar.id, lalu pada 24 Agustus 2023 lalu, Polda Jabar dan Polres Sumedang berhasil bongkar praktik tambang ilegal.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

"Tanah yang dijadikan lahan tambang ini adalah tanah carik milik Pemerintah Desa Legok Kaler yang peruntukkannya adalah untuk pemakaman umum," ungkapnya saat berada di Sumedang, Senin (4/9/2023).

Ia mengungkapkan, aktivitas tambang tersebut dikeluhkan warga karena berisik dan merusak area pemakaman.

"Aktivitas ini dikeluhkan warga sekitar. Selain berisik dengan bunyi eskavator dan lalu lintas truk, juga merusak area pemakaman,"

"Sampai ada temuan tengkorak (tergusur eskavator)," kata Ibrahim Tompo.

Hingga saat ini, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pendalaman masih dilakukan terkait siapa-siapa yang terlibat," kata Ibrahim.

Baca juga: Susul Ismail Thomas, Eks Kepala Dinas ESDM Kaltim Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang

Raup Jutaan Rupiah setiap Hari

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas