Tiga Cewek Cekoki Kucing Hingga Linglung Akhirnya Diamankan, Ini Pasal yang Menjerat Mereka
Tiga terduga pelaku menganiaya kucing di dalam kamar kos-kosan Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung
Editor: Hendra Gunawan
Ketiganya kini juga sudah ditangkap pihak kepolisian akibat penyiksaan yang dilakukan kepada hewan.
Dikutip dari Tribunpadang.com, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, laporan Indonesian Cat Association (ICA) Padang sudah ditangani dan penyidik bergerak cepat.
"Hari ini sudah didaftarkan ke pengadilan negeri, hari Kamis sudah dapat kita sidangkan perkara penganiaan pada hewan ini," ujar Kompol Dedy Adriansyah, Selasa (5/9/2023).
Kompol Dedy Adriansyah mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 302 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
Menurutnya, tiga pelaku berinisial SP, SW dan LM sudah diperiksa namun semuanya tidak ditahan.
"Perkara hanya tipiring, untuk pelaku diwajibkan lapor setiap hari sampai proses sidang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Indonesian Cat Association (ICA) Padang melaporkan dugaan tindakan penganiaan yang dilakukan tiga orang perempuan terhadap kucing.
Hewan peliharaan itu dipaksa minum miras hingga terlihat linglung, serta tampak diayun-ayunkan.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/588/X/2023/SPKT/POLRESTA PADANGIPOLDA SUMATERA BARAT tanggal 04 September 2023 pukul 12 40 WIB, bertempat di Polresta Padang, Senin (4/9/2023) siang.
Informasi tersebut dibenarkan Ketua ICA Padang Isnaini Iskandar. Ia mengaku mendatangi Polresta Padang bersama pecinta kucing lainnya agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang ada.
"Hari ini kita membuat laporan atas tindakan penganiaan kucing, kita ICA beserta cats lover Kota Padang. Pelakunya seperti dihebihkan di media sosial, mereka melakukan penganiaan terhadap kucing dengan memaksa meminum miras," ujar Isnaini Iskandar.
Dalam surat tanda terima laporan Nomer STILPR588/X202EPKIPOLRESTA PADANGOLDA SUMBAR, disebutkan bahwa Isnaini Iskandar telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Dan Atau 302 KUHP.
Terjadi di Jalan Gurun Laweh Kos Mami Depan Seblak Barbar, Rt, Rw. Titik Koordinat Gurun Laweh Nan Xx, Lubuk Begalungkota Padang Sumatera Barat.
Pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib, dengan terlapor atas nama SYNTIA ADE PUTRI, DKK.