Perjalanan Kasus 3 Wanita Cekoki Kucing dengan Miras yang Kini Terancam 9 Bulan Penjara
Inilah perjalanan kasus soal tiga wanita di Kota Padang, Sumatera Barat yang cekoki kucing dengan minuman keras.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Inilah perjalanan kasus soal tiga wanita di Kota Padang, Sumatera Barat yang cekoki kucing dengan minuman keras.
Kasus tersebut bermula saat video yang merekam tindakan tiga wanita memaksa kucing untuk meminum miras viral.
Aksi pemberian miras ke hewan peliharaan tiga wanita tersebut membuat banyak orang marah, termasuk komunitas pecinta kucing di Kota Padang.
Tak lama dari viralnya video tersebut, komunitas Peduli Kucing Padang (PKP) mendatangi tempat kos tiga wanita tersebut di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Tiga orang berinisial SAP, LG dan SAW pun diamankan oleh PKP.
"Pelaku sudah ditemukan, ada tiga orang dan mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi," kata Pecinta Kucing, Silvi Luktrisia, dikutip dari TribunPadang.com.
Baca juga: 3 Cewek di Padang Cekoki Kucing dengan Miras, Tak hanya Sekali Lakukan Penyiksaan
Tiga wanita tersebut pun kini dilarang mengadopsi kucing dengan alasan apa pun.
Selain itu, mereka diminta bertanggung jawab untuk membiayai pengobatan kucing.
"Kemudian, mereka diminta membiayai pengobatan kucing ini ke Dokter Hewan beserta dengan transportasinya. Karena kucing ini habis dicekoki minuman beralkohol," kata Silvi.
Pihaknya pun membawa kucing tersebut ke Dokter Hewan.
Pukuli Kucingnya
Mengutip TribunPadang.com, Silvia juga mengungkapkan tentang kelakuan jahat pelaku.
Informasi dari beberapa teman kos, pelaku juga menganiaya kucing ketika bertengkar dengan pacarnya.
"Jadi, kalau setiap dia bertengkar dengan pacarnya, kucing ini dipukul dan mendapat tindakan kekerasan," kata Silvia Luktrisia.
Tak hanya itu, pelaku juga memberikan makan kucingnya dua hari sekali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.