Perjalanan Kasus 3 Wanita Cekoki Kucing dengan Miras yang Kini Terancam 9 Bulan Penjara
Inilah perjalanan kasus soal tiga wanita di Kota Padang, Sumatera Barat yang cekoki kucing dengan minuman keras.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Salma Fenty

TRIBUNNEWS.COM - Inilah perjalanan kasus soal tiga wanita di Kota Padang, Sumatera Barat yang cekoki kucing dengan minuman keras.
Kasus tersebut bermula saat video yang merekam tindakan tiga wanita memaksa kucing untuk meminum miras viral.
Aksi pemberian miras ke hewan peliharaan tiga wanita tersebut membuat banyak orang marah, termasuk komunitas pecinta kucing di Kota Padang.
Tak lama dari viralnya video tersebut, komunitas Peduli Kucing Padang (PKP) mendatangi tempat kos tiga wanita tersebut di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Tiga orang berinisial SAP, LG dan SAW pun diamankan oleh PKP.
"Pelaku sudah ditemukan, ada tiga orang dan mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi," kata Pecinta Kucing, Silvi Luktrisia, dikutip dari TribunPadang.com.
Baca juga: 3 Cewek di Padang Cekoki Kucing dengan Miras, Tak hanya Sekali Lakukan Penyiksaan
Tiga wanita tersebut pun kini dilarang mengadopsi kucing dengan alasan apa pun.
Selain itu, mereka diminta bertanggung jawab untuk membiayai pengobatan kucing.
"Kemudian, mereka diminta membiayai pengobatan kucing ini ke Dokter Hewan beserta dengan transportasinya. Karena kucing ini habis dicekoki minuman beralkohol," kata Silvi.
Pihaknya pun membawa kucing tersebut ke Dokter Hewan.
Pukuli Kucingnya
Mengutip TribunPadang.com, Silvia juga mengungkapkan tentang kelakuan jahat pelaku.
Informasi dari beberapa teman kos, pelaku juga menganiaya kucing ketika bertengkar dengan pacarnya.
"Jadi, kalau setiap dia bertengkar dengan pacarnya, kucing ini dipukul dan mendapat tindakan kekerasan," kata Silvia Luktrisia.
Tak hanya itu, pelaku juga memberikan makan kucingnya dua hari sekali.
"Alasan hanya dikasih makan sekali dalam waktu dua hari, agar tidak terlalu banyak kotoran kucing tersebut," katanya.
Baca juga: Tiga Cewek Cekoki Kucing Hingga Linglung Akhirnya Diamankan, Ini Pasal yang Menjerat Mereka
Dilaporkan ke Polisi
Terbaru, Indonesian Cat Association (ICA) Padang melaporkan tiga wanita tersebut ke polisi.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/588/X/2023/SPKT/POLRESTA PADANGIPOLDA SUMATERA BARAT tanggal 04 September 2023 pukul 12 40 WIB, bertempat di Polresta Padang, Senin (4/9/2023) siang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua ICA Padang, Isnaini Iskandar.
Ia mengatakan pelaporan tersebut supaya pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai.
"Hari ini kita membuat laporan atas tindakan penganiayaan kucing, kita ICA beserta cats lover Kota Padang. Pelakunya seperti dihebohkan di media sosial, mereka melakukan penganiaan terhadap kucing dengan memaksa meminum miras," ujar Isnaini Iskandar, dikutip dari TribunPadang.com.
Dalam surat tanda terima laporan Nomer STILPR588/X202EPKIPOLRESTA PADANGOLDA SUMBAR, disebutkan bahwa Isnaini Iskandar telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Dan Atau 302 KUHP.

Baca juga: 3 Perempuan Cekoki Kucing dengan Miras, Dijadikan Pelampiasan saat Kesal, Diberi Makan 2 Hari Sekali
Ditangkap Polisi
Tiga orang pelaku, SAP (22), LM (25), dan SAW (24) pun diamankan pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, membenarkan pelaku sudah diamankan pada Senin (4/9/2023).
"Untuk kasusnya sudah diselesaikan, untuk pelaku bertanggung jawab terhadap pembiayaan pengobatan kucingnya," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Selasa (5/9/2023).
Ia juga mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari ICA Padang.
"Iya kemarin sudah kami terima laporan dari Indonesian Cat Associaton (ICA), melaporkan adanya penganiayaan terhadap hewan," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Terancam 9 Bulan Penjara
Dedy menambahkan, kasus tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
"Hari ini sudah didaftarkan ke pengadilan negeri, hari Kamis sudah dapat kita sidangkan perkara penganiaan pada hewan ini," ujar Kompol Dedy Adriansyah, Selasa (5/9/2023).
Mengutip TribunPadang.com, pelaku dijerat dengan pasal 301 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Perkara hanya tipiring, untuk pelaku diwajibkan lapor setiap hari sampai proses sidang," ujarnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunPadang.com, Rima Kurniati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.