Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Ponpes Tersangka Pelecehan di Semarang Diringkus Polisi Saat Kabur ke Bekasi

Pelaku adalah Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari (46) oknum guru agama sekaligus pimpinan ponpes tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pimpinan Ponpes Tersangka Pelecehan di Semarang Diringkus Polisi Saat Kabur ke Bekasi
Iwan Arifianto/Tribun Jateng
Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah yang mengawal kasus kekerasan seksual tersebut telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang sejak Mei 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -- Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pelecehan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang.

Pelaku adalah Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari (46) oknum guru agama sekaligus pimpinan ponpes tersebut.

Tersangka dibekuk polisi saat dalam pelarian menuju Bekasi, Jawa Barat pada 1 September 2023 lalu.

Baca juga: Organda Buka Suara soal Maraknya Pelecehan Seksual yang Dialami Penumpang Taksi Online

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan membenarkan penangkapan tersebut, namun belum mau memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Sudah (tertangkap), nanti kita rilis," ujar kata Donny Lumbantoruan saat dihubungi Tribun, Rabu (6/9/2023).

Sementara, Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah yang mengawal kasus kekerasan seksual tersebut telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang sejak Mei 2023.

Perwakilan JPPA Jawa Tengah, Nihayatul Mukaromah mengatakan, tersangka ditangkap di Kota Bekasi pada 1 September 2023.

Berita Rekomendasi

"Kami apresiasi keberhasilan penyidik Unit PPA Polrestabes Semarang Kota Semarang yang telah bekerja baik dalam kasus ini," katanya dalam konferensi pers di kantor AJI Semarang.

Pihaknya mendapatkan laporan dari para korban sejak bulan Oktober 2022.

Kemudian dilakukan konseling dan assessment ke beberapa korban hingga mengantarkan mereka ke korban Mawar.

"Jadi korban Mawar ini bukan korban pertama yang melaporkan, tetapi hasil penelusuran kita, lalu kasus ini kami laporkan pada Mei 2023," jelasnya.

Menurutnya, tersangka sudah dipanggil oleh polisi tetapi selalu mangkir baik panggilan pertama maupun panggilan kedua pada bulan Juli 2023.

"Ternyata tersangka kabur ke Kota Bekasi, dia sudah jadi tahanan. Saat ini Polrestabes mempersiapkan berita acara berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," bebernya.

Ia mengatakan, dalam kasus ini tersangka adalah seorang Kyai maka harus mendapatkan hukuman tambahan.

Baca juga: Polres Cianjur Terima Dua Laporan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pemimpin Ponpes

"Merujuk Undang-undang Perlindungan Anak yang mana tokoh agama melakukan kekerasan seksual selain mendapatkan ancaman 15 tahun akan mendapatkan tambahan hukuman sepertiga sehingga ancaman hukuman bisa maksimal bisa 20 tahun," paparnya.

Psikolog UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Iis Amalia mengatakan, kasus ini bermula saat korban Mawar (bukan nama sebenarnya) usia 15 tahun mengalami kasus kekerasan seksual sebanyak tiga kali oleh tersangka.

Korban adalah murid santri dari tersangka.

Kasus Serupa di Karanganyar

Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah berinisial BN ditahan kepolisian atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula dari laporan salah satu keluarga korban ke Polres Karanganyar pada awal September 2023.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menyampaikan, kasus tesebut saat ini tengah ditangani Polda Jateng.

Kepolisian telah melakukan gelar perkara dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus tersebut.

Dia menuturkan, ada 9 orang yang telah diperiksa oleh polisi terkait kasus tersebut. Mereka terdiri dari pelapor, 5 korban, orang tua korban, guru BK dan terlapor.

"Gelar perkara dilakukan kemarin malam untuk menentukan tersangka, satu tersangka telah ditahan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (6/9/2023) siang.

Dia menerangkan, tersangka berinisial BN saat ini telah ditahan di Polda Jateng. (Tribun Jateng)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas