Pimpinan Ponpes Tersangka Pelecehan di Semarang Diringkus Polisi Saat Kabur ke Bekasi
Pelaku adalah Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari (46) oknum guru agama sekaligus pimpinan ponpes tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -- Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pelecehan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang.
Pelaku adalah Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari (46) oknum guru agama sekaligus pimpinan ponpes tersebut.
Tersangka dibekuk polisi saat dalam pelarian menuju Bekasi, Jawa Barat pada 1 September 2023 lalu.
Baca juga: Organda Buka Suara soal Maraknya Pelecehan Seksual yang Dialami Penumpang Taksi Online
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan membenarkan penangkapan tersebut, namun belum mau memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Sudah (tertangkap), nanti kita rilis," ujar kata Donny Lumbantoruan saat dihubungi Tribun, Rabu (6/9/2023).
Sementara, Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah yang mengawal kasus kekerasan seksual tersebut telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang sejak Mei 2023.
Perwakilan JPPA Jawa Tengah, Nihayatul Mukaromah mengatakan, tersangka ditangkap di Kota Bekasi pada 1 September 2023.
"Kami apresiasi keberhasilan penyidik Unit PPA Polrestabes Semarang Kota Semarang yang telah bekerja baik dalam kasus ini," katanya dalam konferensi pers di kantor AJI Semarang.
Pihaknya mendapatkan laporan dari para korban sejak bulan Oktober 2022.
Kemudian dilakukan konseling dan assessment ke beberapa korban hingga mengantarkan mereka ke korban Mawar.
"Jadi korban Mawar ini bukan korban pertama yang melaporkan, tetapi hasil penelusuran kita, lalu kasus ini kami laporkan pada Mei 2023," jelasnya.
Menurutnya, tersangka sudah dipanggil oleh polisi tetapi selalu mangkir baik panggilan pertama maupun panggilan kedua pada bulan Juli 2023.
"Ternyata tersangka kabur ke Kota Bekasi, dia sudah jadi tahanan. Saat ini Polrestabes mempersiapkan berita acara berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," bebernya.
Ia mengatakan, dalam kasus ini tersangka adalah seorang Kyai maka harus mendapatkan hukuman tambahan.
Baca juga: Polres Cianjur Terima Dua Laporan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pemimpin Ponpes
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.