Pimpinan Ponpes Tersangka Pelecehan di Semarang Diringkus Polisi Saat Kabur ke Bekasi
Pelaku adalah Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari (46) oknum guru agama sekaligus pimpinan ponpes tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
"Merujuk Undang-undang Perlindungan Anak yang mana tokoh agama melakukan kekerasan seksual selain mendapatkan ancaman 15 tahun akan mendapatkan tambahan hukuman sepertiga sehingga ancaman hukuman bisa maksimal bisa 20 tahun," paparnya.
Psikolog UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Iis Amalia mengatakan, kasus ini bermula saat korban Mawar (bukan nama sebenarnya) usia 15 tahun mengalami kasus kekerasan seksual sebanyak tiga kali oleh tersangka.
Korban adalah murid santri dari tersangka.
Kasus Serupa di Karanganyar
Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah berinisial BN ditahan kepolisian atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula dari laporan salah satu keluarga korban ke Polres Karanganyar pada awal September 2023.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menyampaikan, kasus tesebut saat ini tengah ditangani Polda Jateng.
Kepolisian telah melakukan gelar perkara dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus tersebut.
Dia menuturkan, ada 9 orang yang telah diperiksa oleh polisi terkait kasus tersebut. Mereka terdiri dari pelapor, 5 korban, orang tua korban, guru BK dan terlapor.
"Gelar perkara dilakukan kemarin malam untuk menentukan tersangka, satu tersangka telah ditahan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (6/9/2023) siang.
Dia menerangkan, tersangka berinisial BN saat ini telah ditahan di Polda Jateng. (Tribun Jateng)