Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Ponpes Tersangka Pelecehan di Semarang Diringkus Polisi Saat Kabur ke Bekasi

Pelaku adalah Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari (46) oknum guru agama sekaligus pimpinan ponpes tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pimpinan Ponpes Tersangka Pelecehan di Semarang Diringkus Polisi Saat Kabur ke Bekasi
Iwan Arifianto/Tribun Jateng
Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah yang mengawal kasus kekerasan seksual tersebut telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang sejak Mei 2023. 

"Merujuk Undang-undang Perlindungan Anak yang mana tokoh agama melakukan kekerasan seksual selain mendapatkan ancaman 15 tahun akan mendapatkan tambahan hukuman sepertiga sehingga ancaman hukuman bisa maksimal bisa 20 tahun," paparnya.

Psikolog UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Iis Amalia mengatakan, kasus ini bermula saat korban Mawar (bukan nama sebenarnya) usia 15 tahun mengalami kasus kekerasan seksual sebanyak tiga kali oleh tersangka.

Korban adalah murid santri dari tersangka.

Kasus Serupa di Karanganyar

Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah berinisial BN ditahan kepolisian atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula dari laporan salah satu keluarga korban ke Polres Karanganyar pada awal September 2023.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menyampaikan, kasus tesebut saat ini tengah ditangani Polda Jateng.

Kepolisian telah melakukan gelar perkara dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Dia menuturkan, ada 9 orang yang telah diperiksa oleh polisi terkait kasus tersebut. Mereka terdiri dari pelapor, 5 korban, orang tua korban, guru BK dan terlapor.

"Gelar perkara dilakukan kemarin malam untuk menentukan tersangka, satu tersangka telah ditahan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (6/9/2023) siang.

Dia menerangkan, tersangka berinisial BN saat ini telah ditahan di Polda Jateng. (Tribun Jateng)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas