Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib dan Kondisi 29 Nelayan Aceh Timur yang Ditahan di Thailand

29 nelayan Aceh Timur ditangkap otoritas kerajaan Thailand, Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky ungkap kondisi mereka hingga keluarga haru.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Nasib dan Kondisi 29 Nelayan Aceh Timur yang Ditahan di Thailand
Ist/Serambinews
Kolase foto ilustrasi nelayan dan Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky menampilkan kondisi nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Thailand saat menemui keluarga nelayan di PPI Kuala Idi, Rabu (6/9/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, IDI - Sebanyak 29 nelayan Aceh Timur ditangkap otoritas kerajaan Thailand pada Jumat, 25 Agustus 2023. Mereka didakwa memasuki batas laut Thailand.

Merespons itu, Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHi, MSi, Rabu (6/9/2023) siang, menemui langsung keluarga para nelayan

Pertemuan antara Al-Farlaky dan keluarga nelayan serta perwakilan KM Salsabila dan KM Cahaya Putera 02 berlangsung di Aula UPTD PPI Kuala Idi.




Dalam pertemuan tersebut, turut didampingi Kadis DKP Aceh Timur, Cut Ida Mariya, serta Kadis DKP Aceh, Aliman yang diwakili Kepala UPTD PPI Idi, Hermansyah. 

Pertemuan itu juga diwarnai keharuan disertai isak tangis dari keluarga nelayan, setelah Iskandar Al-Farlaky memperlihatkan dokumen foto nelayan yang ditahan otoritas Thailand melalui layar proyektor.

Kemudian, Al-Farlaky juga menghubungi pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) via telepon dan diperdengarkan kepada keluarga nelayan. 

"Semua dokumen ini dari teman teman Kemenlu yang menangani kasus nelayan kita di sana. Ibu-ibu bisa menyaksikan langsung di layar proyektor," sebut Al-Farlaky. 

BERITA TERKAIT

Iskandar juga menjelaskan informasi terkini mengenai advokasi nelayan.

"Kita sudah sampaikan bahwa pemilik kapal akan bersedia membayar denda sebagaimana disampaikan otoritas Thailand,” urai dia.

“Kita menunggu mekanisme pembayaran seperti apa. Nanti pihak Kemenlu melalui KRI Songkla akan mengkonfirmasi terkait mekanismenya," ujar Iskandar.

Baca juga: Kapal Nelayan Banyuwangi Karam Saat Mendekati Pelabuhan, 4 Orang Tewas dan 3 Orang Hilang

Al-Farlaky juga mengatakan, pihak Kerajaan Thailand melalui putusan pengadilan membebankan denda orang dan denda kapal bagi yang terbukti bermuatan ikan. Untuk orang, jika dirupiahkan sekitar Rp 2 juta lebih per orang.

"Kita telah mendapatkan data lengkap mereka dari pihak UPTD PPI Idi," sebut Al-Farlaky.

Selain itu, Iskandar Usman Al-Farlaky berharap, otoritas Thailand berkenan melepas kedua kapal ikan setelah denda dibayarkan.

"Informasi terbaru dari pihak Kemenlu, bahwa denda terakhir dan bagaimana denda kapal itu menunggu salinan putusan pengadilan,” paparnya.

“Nanti teman-teman Kemenlu akan melaporkan kembali ke kita mengenai salinan putusan ini,” tutur dia.

“Mohon doa dari ibu-ibu semua agar usaha advokasi dimudahkan," pinta politisi muda Partai Aceh ini.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kondisi 29 Nelayan Aceh di 'Penjara' Thailand Ditampilkan di Layar Proyektor, Keluarga Menangis Pilu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas