Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pimpinan Ponpes di Semarang Ditangkap Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santri

Tersangka sudah dipanggil oleh polisi tetapi selalu mangkir baik panggilan pertama maupun panggilan kedua pada Juli 2023.

Editor: Erik S
zoom-in Pimpinan Ponpes di Semarang Ditangkap Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santri
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi pelecehan seksual - Pimpinan Ponpes Hidayatul Hikmah Al kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari ditangkap Polrestabes Semarang atas kasus pelecehan seksual terhadap para santrinya. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pimpinan Ponpes Hidayatul Hikmah Al kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari ditangkap Polrestabes Semarang atas kasus pelecehan seksual terhadap para santrinya.

Tersangka ditangkap dalam pelariannya di Kota Bekasi pada 1 September 2023.

Baca juga: Anggota DPRD Tulungagung Dilaporkan karena Dugaan Pelecehan Seksual, Bermula dari Colek-colek Dagu

"Sudah (ketangkap), nanti kami rilis," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan kepada Tribunjateng.com, Rabu (6/9/2023).

Sementara, Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah yang mengawal kasus kekerasan seksual tersebut telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang sejak Mei 2023.

Perwakilan JPPA, Nihayatul Mukaromah mengatakan, tersangka ditangkap di Kota Bekasi pada 1 September 2023.

"Kami apresiasi keberhasilan penyidik Unit PPA Polrestabes Semarang Kota Semarang yang telah bekerja baik dalam kasus ini," katanya.

Pihaknya mendapatkan laporan dari para korban sejak Oktober 2022.

Berita Rekomendasi

Kemudian dilakukan konseling dan penilaian ke beberapa korban hingga mengantarkan ke korban Mawar.

"Jadi korban Mawar ini bukan korban pertama yang melaporkan, tetapi hasil penelusuran kami."

"Lalu kasus ini kami laporkan pada Mei 2023," jelasnya.

Menurutnya, tersangka sudah dipanggil oleh polisi tetapi selalu mangkir baik panggilan pertama maupun panggilan kedua pada Juli 2023.

"Ternyata tersangka kabur ke Kota Bekasi, dia sudah jadi tahanan."

"Saat ini Polrestabes Semarang mempersiapkan berita acara berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan," bebernya.

Dia mengatakan, dalam kasus ini tersangka adalah seorang kiai, maka harus mendapatkan hukuman tambahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas