9 dari 10 Saksi Jadi Tersangka Perusakan Resort di Karangasem Bali
Sembilan dari 10 saksi yang diperiksa terkait kasus pengrusakan Resort Detiga Neano Bugbug, Karangasem, Bali ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sembilan dari 10 saksi yang diperiksa terkait kasus pengrusakan Resort Detiga Neano Bugbug, Karangasem, Bali ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan dari 10 orang saksi yang diperiksa tersebut 9 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi syarat untuk dinaikkan statusnya.
"Dari 10 orang saksi yang diperiksa tersebut, sembilan orang di antaranya telah memenuhi syarat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka," jelas Kombes Pol Jansen, Jumat (8/9/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kombes Jansen, selanjutnya para tersangka bakal menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: KPK Sita Bukti Transfer dari Rumah Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker di Bali
"Para tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ucap mantan Kapolresta Denpasar itu.
Kabid Humas Polda Bali pun berharap setelah penetapan tersangka ini warga Bugbug dapat menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Bali agar menjaga kondusivitas.
"Kami berharap khususnya warga Bugbug dapat menghormati dan mempercayakan proses hukumnya kepada Polda Bali," terangnya.
Kabid Humas tidak menutup kemungkinan untuk pengembangan kasus ini karena masih ada sejumlah saksi yang diperiksa.
Ini juga menjadi aksi jera bagi masyarakat agar tidak berlaku arogan dan anarkis saat menyampaikan aspirasi.
"Tentunya, kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk tidak ada lagi aksi serupa di Provinsi Bali, khususnya saat memberikan aspirasi di muka umum," tandasnya.
Kasubdit III Ditrekrimum AKBP Endang Tri Purwanto mewakili Dirreskrimum Kombespol Yanri Paran Simarmata,menyebutkan empat dari sembilan tersangka, yakni IKA, IWM, GA, dan PS memenuhi Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sedangkan lima tersangka lainnya IKHS, IWW, IGAHA, KS, dan NKP memenuhi Pasal Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
"Para pelaku secara bersama sama ada yang merusak pagar, memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin, dan melakukan pembakaran," ungkap Endang.
Kamis 7 September 2023 saat 10 orang diperiksa tersebut, puluhan warga Bugbug memadati GOR Ngurah Rai untuk memberikan support kepada rekannya.
Kasus ini mencuat buntut dari penolakan warga Bugbug atas pembanguan resort di wilayahnya.
Namun, penolakan warga disertai dengan kekerasan berupa pengrusakan dan pembakaran bangunan proyek saat mendatangi resort tersebut tepatnya pada Rabu 30 Agustus 2023.
Merasa dirugikan bahkan secara materiil mencapai lebih dari Rp 2 miliar, PT Starindo Bali yang menjadi kontraktor proyek resort pun akhirnya melapor ke Mapolda Bali dengan menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti foto dan video yang tergambar jelas, termasuk bukti izin mengenai pelaksanaan proyek resort tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS: Sembilan Pelaku Perusakan Resort Bugbug Resmi Ditetapkan Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.