Guru Silat di Cilacap Cabuli Anak Bawah Umur, Pelaku Gunakan 'Senjata' hinggi Bikin Korban Takut
Persetubuhan dilakukan di kos tersangka di Jalan Wuni, Kelurahan Tambakreja, di pinggir pantai Menganti Kesugihan, dan di objek wisata Benteng Pendem
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Banyumas Pingky Setiyo Anggraeni
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Seorang guru silat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Edo Saputra Warlianto (21) diduga mencabuli dan menyetubuhi muridnya yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko menuturkan, perbuatan bejat yang dilakukan tersangka sudah berlangsung satu tahun.
Aksi pencabulan dilakukan sejak pertengahan tahun 2022 hingga pertengahan Agustus 2023 kemarin.
Persetubuhan itu di beberapa tempat, seperti di kos-kosan tersangka di Jalan Wuni, Kelurahan Tambakreja, di pinggir pantai Menganti Kesugihan, dan di kawasan objek wisata Benteng Pendem.
"Sampai sekarang, ada dua laporan murid yang disetubuhi yaitu dengan inisial WP (15) dan DT (14)," kata Kasatreskrim saat konferensi pers yang diikuti TribunBanyumas.com
Baca juga: Desa di Cilacap Alami Kekeringan karena Kemarau Panjang, Sejumlah Pihak Turun Tangan
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit IV PPA Satreskrim Polresta Cilacap pada akhir Agustus 2023.
Pengungkapan bermula dari adanya informasi yang bersumber dari masyarakat bahwa telah diamankan seorang pria yang telah mencabuli dan menyetubuhi dua orang anak di bawah umur.
Selanjutnya pada Rabu (30/8/2023) kemarin polisi berhasil menangkap tersangka di rumah kosnya di Jalan Wuni.
Korban mengaku selalu merasa resah lantaran sepulang sekolah ia sering dicegat oleh tersangka untuk diajak berhubungan badan.
"Masing-masing korban disetubuhi 2 kali," ungkap Guntar.
Lebih parahnya, tersangka juga merekam secara diam-diam aksi persetubuhan yang pertama dengan kedua korban.
Selanjutnya video itu dijadikan senjata untuk mengancam kedua korban agar mau disetubuhi lagi.
Tersangka mengancam akan menyebar video persetubuhan itu apabila korban menolak untuk bersetubuh dengannya.
"Jadi pada saat melakukan persetubuhan yang pertama, pelaku secara diam-diam merekam video aksinya.
Video ini dijadikan bahan untuk mengancam, apabila tidak mau bersetubuh lagi maka akan video akan disebarkan," jelas Guntar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 uu no 35 tahun 2014.
Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul TAMPANG Guru Silat di Cilacap Rudapaksa Dua Muridnya, Video saat Berhubungan Jadi Senjata