Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Palembang Tak Terima Ditilang, Oknum Polantas Tawarkan Damai di Pos Tapi Bayar Rp 200 Ribu 

Pria di Palembang tiba-tiba ditilang dan STNK diambil oknum Polantas, pilih lapor ke Polda Sumsel daripada selesaikan damai bayar Rp 200 ribu.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pria di Palembang Tak Terima Ditilang, Oknum Polantas Tawarkan Damai di Pos Tapi Bayar Rp 200 Ribu 
Tribunnews.com/Ig@plglipp
Kolase foto Ilustrasi surat tilang dan Curhat pria di Palembang ditilang polisi mengaku diminta uang Rp200 ribu, langsung lapor ke Polda Sumatera Selatan. Pria di Palembang tiba-tiba ditilang dan STNK diambil oknum Polantas, pilih lapor ke Polda Sumsel daripada selesaikan damai bayar Rp 200 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Viral kisah pria di Palembang tiba-tiba ditilang seenaknya dan STNK diambil oknum Polantas.

Dari ceritanya, pria ini menyebut dia ditilang dan STNK kendaraannya disita karena menerobos lampu merah.

Kemudian oknum Polantas yang menawarkan bila ingin mengurusnya di Pos, maka harus membayar Rp 200 ribu. 

Merasa tidak bersalah, pria ini enggan menuruti tawaran oknum polisi tersebut.

Dia memilih membuat laporan ke nomor aduan Polda Sumsel

Aduan itu rupanya langsung direspon oleh Polda Sumsel bahkan STNK yang sebelumnya disita juga cepat dikembalikan. 

Hal ini viral di sosial media setelah diposting oleh akun instagram @plglipp, Rabu (6/9/2023). 

BERITA REKOMENDASI

"Kalau kamu merasa benar adukan saja oknum-oknumnya ke nomor whatsapp polda sumsel 0813-70002-110," bunyi keterangan di caption. 

Baca juga: Kronologi Pengemudi Cakar, Caci Maki Polisi hingga Buang Surat Tilang di Jembatan Suramadu

Dijelaskan pria tersebut, ia ditilang polisi saat berada di kawasan lampu merah Sekip Palembang.

Saat itu dirinya diberhentikan polisi lantaran dituding menerobos lampu merah.

Padahal ia mengaku telah mematuhi lalu lintas dengan benar dan memiliki SIM dan STNK.

Ia akhirnya diberi surat tilang dan polisi yang menilang meminta jika diselesaikan di pos polisi wajib membayar uang Rp200 ribu.


Merasa benar dan mematuhi lalu lintas, pria ini enggan menerima tawaran tersebut. 

Ia lantas melaporkan kejadian tersebut ke nomor aduan Polda Sumsel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas