Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru SMP di Pangandaran Curi Puluhan Komputer Sekolah demi Modal Judi Slot

Guru SMP di Pangandaran berinisial AR (40) rela sampai mencuri komputer sekolah demi modal judi slot. Ia terancam 20 tahun penjara.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Guru SMP di Pangandaran Curi Puluhan Komputer Sekolah demi Modal Judi Slot
afs-securitysystems.com
Ilustrasi aksi pencurian - Guru SMP di Pangandaran berinisial AR (40) rela sampai mencuri komputer sekolah demi modal judi slot. Ia terancam 20 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru di SMPN 2 Parigi, Pangandaran, Jawa Barat, berinisial AR (40) rela mencuri puluhan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) di tempat dirinya mengajar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah.

Awalnya, Soimah menyebut adanya penjualan aset sekolah senilai Rp 237 juta.

Adapun rincian aset yang dicuri AR adalah 26 komputer all in one, dua unit in fokus dan dua unit laptop.

Soimah mengatakan selain AR, ada juga tersangka lain yang telah ditetapkan, yaitu seorang wiraswasta berinisial GS.

"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah melalui rilisnya dikutip dari Tribun Jabar, Kamis (13/9/2023).

Baca juga: Oknum Polisi di Sorong Diduga Terlibat Kasus Pencurian Mesin Tempel Kapal Dipecat

Soimah mengatakan modus AR, yaitu mengambil sejumlah perangkat lunak di SMPN 2 Parigi dan langsung dijual pada 2021.

BERITA REKOMENDASI

Dirinya menyebut uang hasil penjualan itu digunakan untuk modal AR memainkan judi slot.

"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi. Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," katanya.

Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hkuman 20 tahun penjara.

Sekolah Pinjam Komputer untuk ANBK

Kepala Sekolah SMPN 2 Parigi
Jumid, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Parigi Kabupaten Pangandaran.

Akibat ulah AR, Kepala Sekolah SMPN 2 Parigi, Jumid mengatakan pihaknya sempat harus meminjam komputer untuk keperluan ANBK para siswa.

"Kemudian setelah kehilangan, setiap tahunnya kita harus pinjam karena belum ada lagi," ujar Jumid Rabu (13/9/2023), dilansir Tribun Jabar.


Jumid mengatakan hingga kini, belum ada bantuan dari pemerintah terkait dijualnya komputer ANBK tersebut.

Hal tersebut lantaran masih dalam proses pengajuan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas