Polres Tambrauw Amankan 3 Penambang Emas Ilegal, Sita 4 Gram Emas hingga Alat Dulang
Tiga penambang emas ilegal diamankan aparat Polres Tambraw. Polisi juga turut menyita sebanyak 4 gram emas hasil dulang sebagai barang bukti.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Tiga penambang emas ilegal diamankan aparat Polres Tambraw. Polisi juga turut menyita sebanyak 4 gram emas hasil dulang sebagai barang bukti.
"Di TKP tim kami mengamankan barang bukti berupa emas hasil olahan penambang ilegal ini," kata Kapolres Tambrauw, AKBP Bendot Dwi Prasetio.
Baca juga: Penambang Timah di Toboali Bangka Tewas Tertimbun Tanah saat Menyelam di Dasar Laut
Tak hanya emas, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mesin domfeng, mesin alkon, selang dan dua alat dulang.
Polisi masih mendalami tiga penambang luar Papua, diduga ada yang mendatangkan mereka dari luar.
"Ini terus kita dalam tiga orang ini kenapa mereka bisa ada di lokasi penambang emas dengan cara ilegal," ucapnya.
AKBP Bendot Dwi Prasetio mengatakan, tiga tersangka ditangkap di Kampung Kwoor, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Selasa (12/9/2023).
Informasi awal dilaporkan oleh masyarakat setempat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal.
"Penangkapan dipimpin langsung kasat reskrim Ipda Peres Gerson Yowen," katanya kepada Tribunsorong.com lewat telepon, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Sedang Istirahat di Gubuk, 4 Penambang Emas Ilegal di Kabupaten Madina Sumut Tewas Tertimpa Pohon
Saat tim tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada banyak penambang, tapi hanya tiga ditangkap lainnya berhasil melarikan diri ke hutan.
Kini ketiga orang penambang ditahan di Mapolres Tambrauw guna penyelidikan lebih lanjut.
"Saya berharap ke depan tidak ada lagi penambang ilegal, mari sama-sama melestarikan lingkungan Tambrauw sebagai kabupaten konservasi," ucap Bendot Dwi Prasetio. (tribunsorong.com/Petrus Bolly Lamak)
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Bekuk Tiga Penambang, Polres Tambrauw Amankan 4 Gram Emas