Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kades Sulsel Aniaya Pria 53 Tahun, Motif Tagih Utang hingga Pernah Dipenjara

Berikut ini fakta-fakta kades di Pinrang yang aniaya pria di rumah sakit karena utang

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta Kades Sulsel Aniaya Pria 53 Tahun, Motif Tagih Utang hingga Pernah Dipenjara
Humas BNN
Ilustrasi Borgol - Berikut ini fakta-fakta kades di Pinrang yang aniaya pria di rumah sakit karena utang 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa (Kades) Kaballangan, Pinrang, Sulawesi Selatan berinisial SM (53) diringkus polisi telah lakukan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial RT (53).

Pengeroyokan tersebut terjadi di area RS Aisyiah St Khadijah, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Minggu (10/9/2023) sekira pukul 22.30 WITA.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Iptu Akhmad Risal, Kasatreskrim Polres Pinrang.

"Betul, Kades Kaballangan Pinrang inisial SM telah kami amankan bersama dua rekannya karena melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," ikar Akhmad Risal, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Tak sendiri, SM juga diamankan bersama dua rekannya, DD dan AA yang juga turut dalam tindak penganiayaan tersebut.

Akhmad mengatakan, motif pengeroyokan tersebut adalah karena pelaku kesal terhadap korban yang tak membayar utangnya.

Baca juga: Detik-detik Pengeroyokan yang Melibatkan Oknum Kades di Pinrang Terekam CCTV

"Alasan SM melakukan penganiayaan itu karena merasa jengkel kepada korban yang susah dihubungi dan tidak melunasi utang kayunya," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Akhmad menambahkan, utang yang belum dibayarkan oleh korban adalah sebesar Rp13 juta.

"Dari pengakuan Kades Kaballangan Pinrang SM kalau korban RT ini susah dihubungi dan tidak lunasi (utang) harga kayunya. Kurang lebih Rp13 juta," ujarnya.

Kronologi Pengeroyokan

Pengeroyokan tersebut berawal dari korban yang sedang menemani istrinya yang sakit di RS Aisyiah St Khadijah.

Pada malam hari, korban mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Kanit Reskrim Polsek Duampanua berinisial LP.

LP ini meminta untuk bertemu dengan korban karena sedang berada di rumah sakit yang sama.

Namun, saat korban keluar dari kamar untuk mencari LP, tiba-tiba pelaku bersama dua rekannya menganiaya korban.

"Korban dianiaya dengan cara dipukul pakai tangan di bagian pelipis kiri. Saat itu, korban hanya bisa menunduk sambil melindungi wajahnya menggunakan kedua tangan" ujarnya.

Baca juga: Viral Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pria karena Hadang Bus Lawan Arah, Motornya juga Diseret

Pernah Dipenjara

Ternyata, SM pernah dipenjara sebelumnya pada Juli 2022 dengan kasus penganiayaan.

Ia menganiaya anak di bawah umur yang berusia 12 tahun dan ibu dari anak tersebut.

Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto mengatakan, SM pun sempat ditahan selama proses dari kejaksaan hingga sidang.

"Dalam kasus penganiayaan ibu dan anak itu, SM sempat ditahan. Kalau tidak salah dia menjalani hukuman penjara 6 bulan," kata Tomy, Rabu (13/9/2023).

Tak berkaca dari kasus sebelumnya, SM justru mengulangi perbuatannya.

Kini SM dan dua rekannya disangkakan pasal 170 KUHP.

"Atas perbuatan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama itu, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," kata Iptu Akhmad, Rabu (13/9/2023).

(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Timur.com, Nining Angraeni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas