Sepak Terjang Dokter Gadungan Dimulai Tahun 2006, Ketahuan Grogi Saat Operasi dan Dibui 20 Bulan
Mantan Ketua IDI Grobogan, dr Telogo Wismo menyebut saat di Grobogan mengaku sebagai dokter dan sempat bekerja di PMI kemudian beberapa rumah sakit
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ramai kemunculan laki-laki lulusan SMA yang berhasil mengelabui masyarakat sebagai dokter gadungan.
Laki-laki yang diketahui bernama Susanto tersebut berhasil mengelabui pihak PHC Surabaya dengan melamar bagian tenaga layanan clinic sebagai dokter first aid.
Agar tampak meyakinkan, Susanto mengatur data dari ijazah dr Anggi Yurikno yang ia dapatkan dari internet.
Nyatanya, aksi yang dilakukan Susanto bukanlah pertama kali.
Sepak terjangnya menjadi dokter gadungan telah ia mulai sejak tahun 2006- 2008.
Baca juga: Dokter Gadungan Curi Ijazah untuk Praktik, IDI Surabaya Klaim Tak Pernah Keluarkan Izin
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Sekjen PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Mantan Ketua IDI Grobogan, dr Telogo Wismo.
"Jadi sebetulnya kasus ini sejak tahun 2006, sekitar itu 2008.
Dia di Grobogan mengaku sebagai dokter dan sempat bekerja di PMI kemudian beberapa rumah sakit, kemudian pindah dan tidak tahu kemana," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Jumat (15/9/2023).
Setelah itu, dr Telogo menjelaskan jika IDI Grobogan mendapat telepon dari Kalimantan bahwa ada laporan terkait dokter gadungan spesialis kandungan.
Laporan ini bermula saat Susanto melakukan operasi sesar.
Saat berada di ruang operasi, Gelagar Susanto seperti orang yang grogi tidak seperti dokter lainnya sehingga perawat curiga.
"Kemudian perawat menghubungi direktur dan direktur menghubungi polisi di Kalimantan tersebut," jelas dr Telogo.
Pihak kepolisian menghubungi IDI Grobogan karena terakhir kali bertugas di sana.
Setelah itu, barulah pihaknya mengetahui soal dokter gadungan tersebut.
"Dari kejadian itu sempat diproses secara hukum dan mendapatkan hukuman 20 bulan," ungkap dr Telogo.