5 Saksi Kebakaran Bromo Kembali Penuhi Wajib Lapor Polres Probolinggo: Pengacara Beri Penjelasan
Kuasa Hukum lima saksi dan satu tersangka, Mustaji mengatakan kliennya datang ke Mapolres Probolinggo untuk memenuhi wajib lapor.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - LIMA saksi kasus kebakaran Bukit Teletubbies Blok Padang Savana, Bromo kembali melaksanakan wajib lapor di Mapolres Probolinggo, Senin (18/9/2023).
Didampingi kuasa hukumnya, Mustaji, lima saksi masuk ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Probolinggo pukul 10.00 WIB.
Kuasa Hukum lima saksi dan satu tersangka, Mustaji mengatakan kliennya datang ke Mapolres Probolinggo untuk memenuhi wajib lapor.
Dia memastikan, hari ini, kelima kliennya tidak sedang menjalani pemeriksaan.
"Hari ini agendanya bukan pemeriksaan kepada klien kami yang berstatus saksi."
"Klien kami datang memenuhi wajib lapor."
"Sementara, sebelumnya, klien kami telah menjalani dua kali pemeriksaan," katanya.
Mustaji menyebut dalam sepekan kliennya harus melakukan wajib lapor dua kali, yakni pada Senin dan Kamis di Polres Probolinggo.
"Wajib lapor dilakukan Senin dan Kamis."
"Di sisi lain, berdasar informasi yang saya dapat, Kasatreskrim dan tim sedang berada di Mapolda Jatim untuk proses gelar perkara kebakaran ini," paparnya.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana membenarkan informasi yang diterima Mustaji.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Doni Meidianto berada di Polda Jatim guna gelar perkara kasus kebakaran Bukit Teletubbies.
"Lebih lanjut hasil lainnya akan kami sampaikan, mohon waktu," ungkapnya.
Identitas para saksi, calon pengantin pria HP (38) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya dan calon pengantin wanita PMP (26) warga Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang.
Kemudian, crew foto prewedding, MGG (38) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan ET (27) warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Lalu, juru rias, AAV (34) warga Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Dalam kasus kebakaran Bukit Teletubbies, Polres Probolinggo telah menetapkan AWEW (41) asal Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka.(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 5 Saksi Kebakaran Bromo Kembali Penuhi Wajib Lapor Polres Probolinggo, Pengacara: Bukan Pemeriksaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.