Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus Flare Prewedding Bromo, Calon Pengantin Salahkan TNBTS, Bakal Lapor Polisi

Berikut babak baru kasus flare prewedding yang picu kebakaran di kawasan Gunung Bromo. Calon pengantin laporkan TNBTS ke polisi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Babak Baru Kasus Flare Prewedding Bromo, Calon Pengantin Salahkan TNBTS, Bakal Lapor Polisi
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Video dtik-detik saat lahan savana kawasan Gunung Bromo terbakar akibat flare prewedding dan (Kanan) Kuasa Hukum lima saksi dan satu tersangka kasus kebakaran di Bromo Probolinggo, Mustaji, saat menjelaskan lemahnya pengawasan BBTNBTS terhadap pengunjung. Berikut babak baru kasus flare prewedding Bromo. 

Karena menganggap lalai, Mustaji akan melaporkan pihak TNBTS ke polisi.

Baca juga: Calon Pengantin Datang ke Balai Desa Ngadisari, Minta Maaf Atas Kebakaran di Bromo

"Akan ambil langkah hukum. Ada tuntutan hukum. Kesalahan juga ada di petugas," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha TNBTS, Septi Eka Wardani, berkomentar terkait langkah dari Hendra Purnama dan kawan-kawan.

Septi memastikan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Yang pasti, kami menyikapi hal yang terjadi secara proporsional, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.

Sudah ada 1 tersangka

Polres Probolinggo sebelumnya telah menetapkan manajer wedding organizer (WO) berinisial AWEW (41) sebagai tersangka kasus kebakaran di kawasan Gunung Bromo pada Kamis (7/9/2023).

AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

BERITA REKOMENDASI

Ia kini terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sedangkan Hendra Purnama, calon istrinya PMP (26) serta tiga orang lainnya yang terlibat foto prewedding masih berstatus saksi.

Baca juga: Status Calon Pengantin di Kasus Kebakaran Kawasan Gunung Bromo, Polisi Koordinasi dengan Ahli Pidana

Tersangka penyebab kebakaran di kawasan Bromo, AWEW (41), warga Lumajang saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).
Tersangka penyebab kebakaran di kawasan Bromo, AWEW (41), warga Lumajang saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023). (danendra kusumawardana/surya.co.id)

Kasatreskirm Polres Probolinggo, AKP Achmad Doni, menjelaskan jajarannya tengah mendalami peran masing-masing orang yang terlibat dalam sesi foto prewedding.

Selain itu, polisi juga masih menghimpun keterangan dari sejumlah saksi.

"Masih didalami perannya. Kita juga perlu keterangan saksi-saksi lain, mulai dari petugas TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) dan sopir jeep," katanya, dikutip dari kanal YouTube METRO TV.


Ditanya soal kemungkinan kelima saksi jadi tersangka, Doni menegaskan proses hukum masih berjalan.

"Sementara belum bisa kita sampaikan," tandas Doni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas