Buronan Kasus Pembunuhan di Pekanbaru Diamankan Saat Berada di Kota Makassar
Pada kasus ini dipaparkan Bery, pihaknya mengamankan barang bukti sehelai baju, sehelai celana, dan hasil visum jenazah korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rizky Armanda
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pria berinisial RH alias Bagas alias Dayat (19) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Ia menjadi tersangka kasus penusukan pertengahan Agustus 2023 lalu di kawasan Jalan Arifin Ahmad.
Korbannya adalah pria bernama Ahmad Saputra.
"Motifnya masalah asmara, pelaku cemburu karena mantan pacarnya dekat dengan lelaki lain, yakni korban," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Senin (18/9/2023).
Lanjut Bery, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Proses penangkapan terhadap pelaku diungkapkan Bery, pihaknya turut dibantu Polda Sulsel.
Baca juga: Mayat Pria Mengapung di Perairan Pulau Soreh Tanjungpinang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian Korban
Bery menyebut, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (15/9/2023) lalu sekira pukul 22.00 WITA.
"Kami memperoleh informasi pelaku berada di sebuah kos-kosan di Jalan Andi Tonro, Kelurahan Pabaeng-Baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar," jelas Bery.
Usai berhasil ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Pekanbaru.
Pelaku dalam hal ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pada kasus ini dipaparkan Bery, pihaknya mengamankan barang bukti sehelai baju, sehelai celana, dan hasil visum jenazah korban.
"Pelaku kita jerat Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHP," tegas Bery.
Sementara berdasarkan data yang dirangkum, peristiwa bermula ketika pelaku, tahu jika mantan pacarnya sudah dekat dengan pria lain, yakni korban.