Penahanan 8 Tersangka Kericuhan Rempang Ditangguhkan, Dapat Gelar Panglima Rempang
Berikut ini kabar terbaru soal kericuhan di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Permohonan penangguhan penahanan delapan tersangka yang terlibat kericuhan dengan petugas di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau dikabulkan Polresta Barelang, Kepulauan Riau.
Diketahui, ricuh antara warga dan kepolisian terjadi di Pulau Rempang pada 7 September 2023.
Kabar dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut dikonfirmasi Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto.
"Yang ditangguhkan merupakan delapan tersangka yang diamankan pada tanggal 7 September lalu," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Meski ditangguhkan penahanan, delapan warga tersebut diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu.
Mereka juga tak boleh keluar dari wilayah Kota Batam serta tak boleh mengulangi tindak pidana lagi.
Baca juga: Pascakisruh Rempang Aparat Bersenjata Lengkap Masih Berkeliaran, Masyarakat Ketakutan
Kombes Nugroho juga mengatakan, proses hukum akan tetap berlanjut.
"Kami mengabulkan penangguhan penahanan kepada delapan tersangka itu untuk kepentingan umum, kepentingan umat, serta kemaslahatan masyarakat."
"Yang ditangguhkan merupakan delapan tersangka yang diamankan pada tanggal 7 September lalu," katanya.
Disambut Hangat Warga
Delapan orang yang ditangguhkan penahanannya disambut hangat oleh warga dengan selawat di Posko Terpadu II Rempang Eco City.
Tepatnya di sekitar Panti Asuhan Yaa Bunayya, Kelurahan Rempang Cate, Galang, Kota Batam.
Mereka disambut ratusan warga lalu dilanjutkan dengan syukuran sederhana.
Delapan warga tersebut juga mendapatkan gelar Panglima Rempang.
Mengutip TribunBatam.id, tak sedikit warga yang memeluk dan memberikan selamat kepada mereka.
Diketahui, bentrok antar warga dengan polisi pecah di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau pecah, Kamis (7/9/2023) pagi.
Bentrok tersebut terjadi di Jembatan 4 Barelang Batam.
Baca juga: Kisruh di Pulau Rempang Rugikan Ekonomi Masyarakat, Warga Khawatir Melaut
Sementara duduk perkara bentrokan dipicu adanya warga yang menolak rencana pembangunan proyek nasional Rempang Eco City.
Buntutnya, warga dari belasan kampung adat di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, terancam direlokasi dari tanah kelahiran mereka.
Total ada 10.000 warga dari 16 kampung adat dilaporkan terdampak Rempang Eco City.
Saat itu, akan dilakukan pengukuran dan pemasangan patok.
Namun, warga mencegat polisi dan Satpol PP serta TNI di Jembatan 4 Barelang yang akan melakukan pemasangan patok.
Bahkan, mengutip TribunBatam.id, personel Brimob Polda Kepri dikerahkan untuk mencegah aksi anarkis.
"Brimob maju Brimob," sebut sejumlah anggota yang bertugas di sana.
Gas air mata juga dikeluarkan oleh pihak berwajib untuk mengurai massa.
"Kami imbau kepada saudara-saudaraku untuk membubarkan diri," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto sambil menggunakan pengeras suara, Kamis (7/9/2023).
Aksi pemblokiran juga pernah dilakukan pada bulan Agustus 2023 lalu.
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, David Oliver Purba)(TribunBatam.id, Ucik Suwaibah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.