Kakek Syarif Menyamar jadi Santriwati di Facebook, Tipu Pria asal Kalimantan dengan Modus Uang Mahar
Kakek asal Gowa melakukan penipuan dengan cara menyamar sebagai santriwati di Facebook. Pelaku meminta korban mengirimkan uang mahar Rp50 juta.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek asal Gowa, Sulawesi Selatan bernama Syarif (50) ditangkap usai menipu seorang pria dengan cara menyamar sebagai wanita bercadar.
Pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial Facebook pada Agustus lalu.
Setelah berkenalan pelaku meminta korban memberikan uang mahar sebesar Rp50 juta jika ingin menikahinya.
Korban awalnya tertarik karena pelaku menggunakan akun palsu dengan nama Arini Juwita.
"Jadi memang, pelaku ini mengaku sebagai seorang wanita muslimah, seorang santriwati dan ada ustazah," kata Panit Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Iqbal Usman saat ditemui di kantornya, Selasa (19/9/2023) sore.
Baca juga: Polisi Tangkap Residivis Narkotika Atas Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Online Via Facebook
Intensitas chattingan keduanya, berlanjut hingga untuk mengenali lebih dalam diri masing-masing.
Syarif si pemilik akun Arini Juwita pun meyakinkan AW, bahwa dirinya seorang santriwati.
"Kemudian menghapal, ada ustadznya juga. Dan itu (pengakuan) seorang penghapal Al-Quran itulah yang meyakinkan korban bahwa dia berkenalan dengan pelaku sehingga korban merasa yakin," sambungnya.
AW yang terpikat dengan pengakuan Arini Juwita ala Syarif, pun kepincut untuk menikahi.
"Sehingga dia mengirimkan puluhan juta kepada palaku," ujarnya.
Uang sebanyak Rp 50 juta itu, dikirim sebagai biaya persiapan nikah dan mahar.
AW lantas terbang ke Makassar, lalu diarahkan S untuk mendatangi pesantren ia menjadi santri.
Baca juga: Terkait Video Siswi SMK di Ubud Berbuat Asusila, Polisi Sebut Ada Unsur Pemerasan dan Penipuan
Setibanya di pesantren yang ditujukan, AW tidak menemukan nama Arini Juwita dan sadar telah tertipu.
S yang tertangkap di Gowa setelah dilaporkan AW pun dijerat Pasal 45 a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara.