Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalah Judi Online, Motor dan HP Digadai, Mahasiswa di Lampung Buat Laporan Palsu Mengaku Ditodong 

Mahasiswa di Lampung nekat membuat laporan palsu ke polisi karena takut dimarahi orangtua barang-barangnya digadai untuk judi online.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kalah Judi Online, Motor dan HP Digadai, Mahasiswa di Lampung Buat Laporan Palsu Mengaku Ditodong 
kolase foto freepik/TribunLampung
Ilustrasu judi online dan Kanit Reskrim Polsek Sukarame IPDA Muazam melakukan konferensi pers terkait mahasiswa kampus swasta yang membuat laporan palsu, Rabu (20/9/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang mahasiswa di Lampung  nekat membuat laporan palsu ke polisi.

Kanit Reskrim Polsek Sukarame IPDA Muazam mengatakan mahasiswa itu bernama Fajri Yulian Putra (23), warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.       

Pada  Jumat (8/9/2023) pukul 14.00 WIB, Fajri membuat laporan palsu ke Polsek Sukarame.

Fajri mengaku ditodong oleh tujuh orang, sehingga motor dan laptopnya hilang. 

"Kami menyelidiki ada pidana curas, namun setelah kami melakukan penyelidikan bahwa tidak ada tindak pidana tersebut," kata IPDA Muazam. 

"Tetapi setelah dilakukan penyelidikan ternyata barang itu digadaikan untuk judi online," kata IPDA Muazam.   

Ternyata  Fajri membuat laporan palsu karena terjerat judi online, dirinya sudah dua tahun ini bermain judi online

BERITA REKOMENDASI

"Saya sudah dua tahun main judi online, kalau kerugiannya banyak kalahnya. Saya buat laporan polisi kehilangan karena takut ngomong sama orangtua," kata Fajri Yulian Putra saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolsek Sukarame, Rabu (20/9/2023).  

Ia mengatakan, dirinya selalu kalah judi online dan barang yang dimiliki habis. 

"Seperti motor, laptop hingga ponsel raib. Saya minta maaf ke orangtua dan keluarga karena mengecewakan kepercayaan mereka," kata Fajri. 

Kini Fajri dipersangkakan dalam kasus laporan palsu dan tidak ada tindak pidana curas. 

"Barang bukti motor yang digadaikan masih kami cari pengakuan digadaikan di daerah Natar, Kabupaten Lampung Selatan, senilai Rp 2 Juta," kata IPDA Muazam.

IPDA Muazam mengatakan, pelaku laporan palsu ini sengaja menjual barang berharganya tersebut untuk judi online sejak dua tahun lalu.

Dalam laporan yang diberikan oleh mahasiswa tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/313/IX/2023/ SPKT/POLDA LPG/RESTA BLM /SEKTOR SKM tanggal 8 September 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas