Kartu ATM Anggota DPRD Sragen Dikuras Habis Sopir Pribadi, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Kasus pencurian dialami anggota DPRD Sragen. Uang di ATMnya dikuras habis oleh sopir pribadinya. Kini pelaku telah ditangkap.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD Kabupaten Sragen, Sutimin (49) menjadi korban pencurian usai isi ATM dikuras oleh sopir pribadinya.
Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu (17/9/2023) saat korban meminta sopirnya mengambil uang di bank.
Pelaku yang bernama Mukari Djalling alias Ari (35) warga Desa Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah telah ditangkap polisi pada Rabu (20/9/2023) lalu.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam mengatakan pelaku dapat menguras habis isi ATM korban karena diberikan kartu beserta pinnya.
Korban meminta pelaku mengambilkan uang sebesar Rp10 juta.
Baca juga: Pelaku Pencurian Bermodus Jual Beli Motor Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Dikejar Warga
Lalu, pelaku menyerahkan uang Rp Rp10 juta tersebut kepada korban beserta kartu ATM milik korban.
Setelah dicek, ternyata ATM yang diterima bukan milik korban alias ditukar.
“Ternyata ATM yang dikembalikan ini bukan ATM milik korban, tetapi ATM tersangka yang diserahkan kepada korban,” ungkap AKBP Jamal di Mapolres Sragen, Kamis (21/9/2023).
“Setelah itu, korban mencari tersangka, awalnya ditelfon melalui WA, setelah dicek di kamarnya yang masih berada dalam kompleks rumah korban,orangnya sudah tidak ada,” sambungnya.
Lanjutnya, setelah dicermati, ternyata satu unit laptop yang digunakan pelaku untuk bekerja sudah tidak ada.
Dari situ, korban pun curiga, Ari melakukan tindak pidana pencurian.
“Kemudian korban mengecek di aplikasi mobile-banking ternyata saldo yang ada di rekening tinggal Rp 50.000, ini diketahui sehari setelah pelaku mengembalikan ATM,” terangnya.
Baca juga: Aksi Pencurian HP di Kota Padang Terekam CCTV, 2 Pria Terlihat Ambil Ponsel di Dasboard Motor
Lantas korban menyadari, jika sepeda motor Yamaha Aerox beserta BPKP dan STNK sudah tidak ada.
Korban lalu melaporkan yang dialaminya ke Polsek Plupuh dan tak lama pelaku akhirnya dapat diringkus.
“Dari hasil koordinasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, terakhir posisi tersangka ada di Karawang, dan Alhamdulillah hari Rabu kemarin tanggal 20 September sudah ditangkap dan diamankan, saat menginap di salah satu homestay yang ada di Karawang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Ari dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Sopir Anggota DPRD Sragen Kuras Isi ATM Majikan : Korban Minta Pelaku Ambil Uang di Bank
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.