Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selebgram Cantik Dibayar Rp 300 Ribu/Minggu Promosikan Judi Online, Ancaman Hukuman Jauh Lebih Berat

Polisi kembali menangkap selebgram karena promosi judi online. Fitria atau FS, 'dijemput' aparat Satreskrim Polres Purwakarta di kediamannya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selebgram Cantik Dibayar Rp 300 Ribu/Minggu Promosikan Judi Online, Ancaman Hukuman Jauh Lebih Berat
Tribun Jabar
Fitria (19) atau FS, selebgram asal Purwakarta, yang ditangkap Satreskirm Polres Purwakarta saat ditampilkan pada konferensi pers di Polres Purwakarta, Rabu (20/9/2023) 

TRIBUNNEWS.COM -- Polisi kembali menangkap selebgram karena promosi judi online. Fitria atau FS, 'dijemput' aparat Satreskrim Polres Purwakarta di kediamannya pada Selasa (19/9/2023).

Selebgram cantik ini dicokok polisi di kediamannya di Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Gadis remaja ini ditangkap setelah kedapatan mempromosikan situs judi online di media sosial Instagram miliknya.

Baca juga: Geram Namanya Terseret Dugaan Promosi Judi Online, Sule: Duitnya Juga Gak Gede

FS, yang merupakan brand ambassador (BA) salah satu klub e-sport.

Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber.

Mega mengatakan, FS sudah sekitar tiga bulan mempromosikan judi online di Instagramnya.

"Kami melakukan patroli cyber dan ditentukan beberapa akun ada yang menggunakan untuk mempromosikan judi online," ucap Mega saat rilis ungkap kasus di Mapolres Purwakarta, Rabu (20/9/2023).

BERITA REKOMENDASI

Dalam menjalankan aksinya, kata Mega, FS mempromosikan judi tersebut di akun Instagram @inimpott_ yang memiliki 44,9 ribu pengikut.

Perempuan itu disebut tertarik mempromosikan judi online karena tergiur dengan iming-iming upah yang dijanjikan admin.

"Dalam mempromosikan situs tersebut, FS mendapat bayaran kontrak setiap satu minggu sebesar Rp 200 hingga Rp 300 ribu untuk dua kali penayangan di Instagram Story.

Pembayaran itu dikirimkan ke nomor rekening pelaku dan ia telah menjalani bisnisnya itu dari 15 Juli 2023," ucap Mega.

Mega menjelaskan, awal mula pelaku menerima endorse judi online mendapat direct message (pesan langsung) dari akun @T.D dan menawarkan bekerja sama untuk mempromosikan dan mengiklankan situs judi online dengan nama situs Akaislot.

Baca juga: Kasus Promosi Judi Online Seret Ayu Ting Ting, Zaskia Gotik, Onadio Leonardo hingga Denny Cagur

"Jadi FS mempromosikan atau menginklankan situs judi online dengan bentuk promosi atau iklan yang ditawarkan oleh pelaku dalam sehari yaitu berbentuk, photo slot dan video yang dikirimkan oleh akun @T.D berikut link yang nantinya ditayangkan di Instagram milik pelaku," kata Mega.

Ia menegaskan, pihaknya pun saat ini masih mengejar pihak atau orang yang menggandeng tersangka dalam mempromosikan situs judi online slot.

Menurut keterangan pelaku, kata Mega, FS diajak oleh seseorang berinisial T yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan Polres Purwakarta pun terus mendalami kasus tersebut.

"Tentu kami akan terus mendalami dan akan terus kami kejar bagi pihak yang menggandeng pelaku untuk mempromosikan judi online slot," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua selebgram itu diancam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Sanksi hukumannya pidana 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 1 miliar. Kami imbau agar jangan ada lagi masyarakat yang menjadi endorse judi online termasuk selebgram, akan dilidik dan akan dilakukan penindakan," kata Mega.

Wulan Guritno

Sebelumnya artis senior Wulan Guritno juga telah diperiksa oleh polisi terkait dengan judi online.

Wanita cantik ini mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan promosi judi online, Selasa (19/9/2023) malam.

Wulan Guritno datang diam-diam ke Bareskrim Polri sekitar pukul 18.50 WIB untuk memberikan keterangan lanjutan soal perkara judi online.

Wulan Guritno tersenyum sumringah usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (13/9/2023).
Wulan Guritno tersenyum sumringah usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (13/9/2023). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Kedatangan Wulan Guritno diketahui dari petugas yang berjaga di sekitar gedung Bareskrim Polri.

Kedatangan Wulan juga dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

"Barusan dapat informasi, benar adanya (Wulan datang ke Bareskrim)" kata Adi Vivid saat dihubungi wartawan, Selasa (19/9/2023).

Bareskrim Polri sebelumnya akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Wulan Guritno soal kasus dugaan promosi situs judi online pekan depan.

Hal ini karena pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (14/9/2023) hari ini belum rampung.

"Pemeriksaan terhadap WG dimulai jam 11:00 dan baru menjawab 23 pertanyaan dari pihak penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).

Adi Vivid menyebut jika Wulan Guritno meminta kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan tersebut.

"Yang bersangkutan mengajukan penundaan pemeriksaan minggu depan, dikarenakan ada kegiatan," tuturnya.

Wulan diperiksa selama hampir 7 jam lamanya saat itu untuk diperiksa soal dugaan promosi situs judi online bernama Sakti123.

Dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, Wulan nampak terburu-buru dengan alasan ada acara lain.

Meski begitu, Wulan mengaku senang bisa menjalankan tanggungjawabnya untuk dimintai keterangannya soal kasusnya tersebut.

"Jadi teman-teman media aku hari ini seneng banget bisa bertanggung jawab memenuhi panggilan klarifikasi dan aku seneng banget dikasi ruang untuk klarifikasi," kata Wulan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/9/2023).

Dia juga berterima kasih kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang sudah melakukan kewenangannya secara profesional.

"Dan pasti aku berterima kasih banget dengan tim penyidik dari bareskrim siber sangat profesional," ungkapnya. (Tribun Jabar/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas