Sopir Pribadi Anggota DPRD Sragen Ditangkap, Kuras Kartu ATM Majikan dan Bawa Kabur Sepeda Motor
Seorang sopir anggota DPRD Sragen ditangkap usai mencuri uang milik majikannya. Pelaku menguras kartu ATM dan membawa kabur motor korban.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota DPRD Sragen, Jawa Tengah, bernama Sutimin menjadi korban pencurian usai kartu ATM miliknya dikuras habis oleh sopir pribadi.
Selain mencuri uang, pelaku yang bernama Mukari Djalling alias Ari (35) juga mencuri sepeda motor milik korban yang digunakan untuk melarikan diri.
Sutimin telah membuat laporan kasus pencurian ini ke Polsek Plupuh dan pelaku ditangkap pada Rabu (20/9/2023) lalu.
Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis (21/9/2023), dan mengaku sengaja mengambil uang milik majikannya.
"Iya, saya sengaja (mengambil isi ATM)," ujar pelaku, Kamis, dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: Pelaku Pencurian Bermodus Jual Beli Motor Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Dikejar Warga
Total uang yang diambil pelaku dari kartu ATM korban sebanyak Rp41.541.000.
Ari mengatakan sempat diminta korban mengambil uang sebesar Rp15 juta dari ATM.
Selain menyerahkan kartu ATM, korban juga memberitahu pin ATM sehingga pelaku leluasa menguras isi rekening korban.
Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk memperbaiki sepeda motor yang juga dicuri dari korban.
"Uangnya untuk perbaikan sepeda motor, membeli ban sepeda motor, perbaikan stir, cutting motor, sepeda motornya milik Bapak Sutimin, Yamaha Aerox," imbuh pelaku.
Agar kasus pencurian ini tidak ketahuan, pelaku sempat menukar kartu ATM milik korban.
Selain itu, sepeda motor hasil curian juga dimodifikasi agar terlihat berbeda.
Baca juga: Aksi Pencurian HP di Kota Padang Terekam CCTV, 2 Pria Terlihat Ambil Ponsel di Dasboard Motor
Pelaku menjelaskan uang hasil curian dan sepeda motor milik korban dibawa ke Karawang, Jawa Barat untuk kebutuhan sehari-hari.
"Sepeda motor saya gunakan untuk pergi, sepeda motornya tidak akan dikirim atau tidak akan dijual, saya pakai untuk sehari-hari."
"Saya rencana tetap di Karawang untuk mencari pekerjaan, selama 2 hari itu saya sangat menyesal dan ingin mau mengembalikan," tuturnya.
Ari menyatakan majikannya merupakan orang baik yang sempat menawarkan pekerjaan sebagai sopir pribadi pada empat bulan lalu.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, mengatakan pelaku baru bekerja dengan korban selama empat bulan.
Korban yang pertama kali menawarkan pekerjaan sebagai sopir pribadi ke pelaku melalui media sosial.
Namun, kebaikan dari korban dibalas pelaku dengan tindakan pencurian.
Baca juga: Oknum Polisi di Sorong Diduga Terlibat Kasus Pencurian Mesin Tempel Kapal Dipecat
"Pelaku sudah lama bekerja dengan korban, informasinya perkenalan awal melalui media sosial, dari perkenalan itu ditawarkan pekerjaan dan driver," jelas Kapolres Sragen.
AKBP Jamal Alam menambahkan kasus pencurian uang ini terjadi pada Minggu (17/9/2023), dan pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sragen pada Rabu di Karawang.
Kasus ini terbongkar usai korban curiga kartu ATM miliknya ditukar dan pelaku melarikan diri.
“Ternyata ATM yang dikembalikan ini bukan ATM milik korban, tetapi ATM tersangka yang diserahkan kepada korban.”
“Setelah itu, korban mencari tersangka, awalnya ditelfon melalui WA, setelah dicek di kamarnya yang masih berada dalam kompleks rumah korban, orangnya sudah tidak ada,” tuturnya.
Korban kemudian mengecek saldo rekeningnya melalui mobile banking dan terungkap pelaku hanya menyisakan uang Rp50 ribu di kartu ATM miliknya.
“Dari hasil koordinasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, terakhir posisi tersangka ada di Karawang, dan alhamdulillah hari Rabu kemarin tanggal 20 September sudah ditangkap dan diamankan, saat menginap di salah satu homestay yang ada di Karawang,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara.
(Tribunnnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Septiana Ayu)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.