Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 53 Tahun di Serang Rudapaksa Kakak Beradik, Korban Berusia 6 Tahun

Penjual nasi goreng di Serang tega merudapaksa kakak beradik yang usia keduanya masih di bawah umur

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pria 53 Tahun di Serang Rudapaksa Kakak Beradik, Korban Berusia 6 Tahun
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan - Penjual nasi goreng di Serang tega merudapaksa kakak beradik yang usia keduanya masih di bawah umur 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Serang, Banten diringkus karena rudapaksa kakak beradik yang usianya masih di bawah umur.

Pelaku, JL (53) merudapaksa W (15) dan M (6) di rumah korban pada Agustus 2023 lalu.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat mengancam korban.

Aksi JL bermula saat ia mendatangi rumah korban.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali, mengatakan tujuan pelaku mendatangi rumah korban untuk bertamu ke rumah ayah korban.

Ketika itu, di rumah korban hanya ada W. Hingga akhirnya, dia merudapaksa korban.

"Tak hanya itu, pelaku mencabuli adik korban yang masih berusia 6 tahun," kata Febby kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Berita Rekomendasi

Febby menjelaskan, Kasus rudapaksa dan pencabulan anak di bawa umur itu terjadi pada 29 Agustus 2023 lalu.

Setelah pelaku melakukan aksi tersebut, lanjut Febby, langsung meninggalkan rumah korban sambil mengancam korban agar tidak bercerita pada siapapun.

Baca juga: Pria di Banjarnegara Tega Cabuli Anak Tirinya, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Namun ungkap Febby, korban W yang tak kuasa atas perbuatan pelaku, menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya.

"Korban menceritakan ke ibunya jika sudah disetubuhi oleh tersangka pada saat rumah korban dalam keadaan sepi, adik korban juga menjadi korban pencabulan," katanya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polresta Serang Kota.

Sehari setelah itu, tepatnya pada 30 Agustus 2023, lanjut Febby, pelaku yang merupakan tukang nas goreng diamankan polisi.

"Saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta Serang Kota, dan berkas pelaku akan secepatnya di limpahkan ke Kejari Serang," ujarnya.

Febby menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku tidak bisa menahan hawa nafsu, saat melihat korban dan rumah korban dalam kondisi sepi.

"Motifnya, pelaku tidak dapat menahan birahi saat melihat anak korban didalam rumah yang kebetulan sedang dalam keadaan sepi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Bejat! Penjual Nasi Goreng di Serang Rudapaksa Kakak dan Adik, Begini Kronologinya

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas