Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Lettu AAP, Oknum TNI Terduga Pelaku Pelecehan Sesama Jenis ke Bawahan, Terancam Dipecat

Seorang oknum TNI berinisial Lettu AAP diduga melakukan pelecehan sesama jenis ke bawahannya. Lettu AAP terancam dipecat dan hukuman pidana.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sosok Lettu AAP, Oknum TNI Terduga Pelaku Pelecehan Sesama Jenis ke Bawahan, Terancam Dipecat
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI - Lettu AAP diduga melecehkan bawahannya saat korban tidur. Kasus pelecehan sesama jenis masih dalam proses penyelidikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan seksual sesama jenis diduga dilakukan oleh perwira muda Kostrad berpangkat Letnan Satu (Lettu) berinisial AAP.

Kasus pelecehan seksual sesama jenis dilakukan Lettu AAP terhadap bawahannya saat korban tidur di Barak Remaja di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Diketahui, Lettu AAP merupakan personel Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.

Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad, Kolonel Inf Hendhi Yustian, menyatakan Lettu AAP kini telah ditahan dan menjalani sejumlah pemeriksaan.

Selama proses pemeriksaan jabatan Lettu AAP sebagai Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD dicopot.

Baca juga: Siswi SD jadi Korban Pelecehan di Sekolahnya, Penjaga Sekolah Diringkus

"Sekarang sudah menjadi perwira pertama, sudah tak ada jabatan lagi sekarang selama proses."

"Di tentara selama proses pemeriksaan, lepas jabatan semuanya," tegasnya, Kamis (22/9/2023), dikutip dari WartaKotalive.com.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan setelah aksi pelecehan sesama jenis ketahuan, Lettu AAP sempat ditahan pada 16 September 2023.

Namun, Lettu AAP berhasil melarikan diri usai melepas borgol di tangannya.

"Kemudian yang bersangkutan sekarang sudah ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang. (Alasan penahanan) awalnya karena (dugaan kekerasan seksual) ini, kemudian yang kedua karena kabur," jelasnya.

Lettu AAP kemudian menyerahkan diri ke Denpom Jaya/1 Tangerang pada Rabu (20/9/2023) malam dan kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: 4 Orang Perempuan di Bogor Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pria Berinisial TQ Dipolisikan

"Dari Pom itu sudah membuat surat penahanan sementara selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan," sambungnya.

Untuk mengungkap kasus pelecehan sesama jenis, sejumlah personel Batalion Artileri Pertahanan Udara telah diperiksa.

"Hampir semua personel yang kira-kira mengetahui permasalahan itu, kami mintai keterangan. Semuanya kini sedang dalam proses," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas