Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pers Pastikan Aksi Demo 'Uang Amplop' Rp 10 Ribu Kepala Desa Kronjo Bukan Dilakukan Wartawan

Dewan Pers memastikan aksi demo yang dilakukan terkait 'uang amplop' berisi Rp 10 ribu dari Kepala Desa Kronjo bukan dilakukan wartawan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dewan Pers Pastikan Aksi Demo 'Uang Amplop' Rp 10 Ribu Kepala Desa Kronjo Bukan Dilakukan Wartawan
Dewan Pers
Dewan Pers yang dipimpin Ketua Komisi Pengaduan, Yadi Hendriana dengan sejumlah pihak, termasuk Kadiskominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno; Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo, Senin (25/9/2023). Dewan Pers memastikan aksi demo yang dilakukan sekelompok orang terkait 'uang amplop' berisi Rp 10 ribu dari Kepala Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, bukan dilakukan oleh wartawan. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dewan Pers memastikan aksi demo yang dilakukan sekelompok orang terkait 'uang amplop' berisi Rp 10 ribu dari Kepala Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, bukan dilakukan oleh wartawan.

Aksi tersebut dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai wartawan.

Diketahui sebelumnya, beredar berita viral sekelompok orang diduga oknum wartawan yang melakukan aksi demo terkait “uang amplop” berisi Rp 10 ribu dari Kepala Desa Kronjo.

Dalam rekaman video itu sejumlah pria menyebut Pemerintah Desa Kronjo, sudah merendahkan dan melecehkan wartawan.

Baca juga: Ramai Pernyataan Ganjar Profesi MC dan Jurnalis, Najwa Shihab Harap Publik Fokus Konteks Gagasan

Video tersebut telah beredar sejak Kamis (14/9/2023).

"Ini, Pemerintahan Desa Kronjo ini, udah merendahkan, melecehkan wartawan ini," kata seorang pria dalam video sambil menunjukkan amplop berisi uang pecahan Rp 10 ribu.

"Wartawan dihargai cuma Rp 10 ribu," sahut pria yang merekam video berdurasi 14 detik itu.

Berita Rekomendasi

Dewan Pers memastikan aksi itu dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai wartawan.

Dewan Pers yang dipimpin Ketua Komisi Pengaduan, Yadi Hendriana dengan sejumlah pihak, termasuk Kadiskominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno; Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo, Senin (25/9/2023). Dewan Pers memastikan aksi demo yang dilakukan sekelompok orang terkait 'uang amplop' berisi Rp 10 ribu dari Kepala Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, bukan dilakukan oleh wartawan.
Dewan Pers yang dipimpin Ketua Komisi Pengaduan, Yadi Hendriana dengan sejumlah pihak, termasuk Kadiskominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno; Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo, Senin (25/9/2023). Dewan Pers memastikan aksi demo yang dilakukan sekelompok orang terkait 'uang amplop' berisi Rp 10 ribu dari Kepala Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, bukan dilakukan oleh wartawan. (Dewan Pers)

Hal ini terungkap saat pertemuan Dewan Pers yang dipimpin Ketua Komisi Pengaduan, Yadi Hendriana dengan sejumlah pihak, termasuk Kadiskominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno; Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo, Senin (25/9/2023).

Dalam pertemuan itu Dewan Pers memastikan bahwa aksi tidak terpuji tersebut bukan dilakukan oleh wartawan, melainkan mereka yang mengaku sebagai wartawan.

Menurut Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Yadi Hendriana, seorang wartawan dalam bekerja harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam Pasal 2 Kode Etik dalam bekerja seorang wartawan menempuh cara-cara yang profesional.

Baca juga: Seorang Jurnalis Wanita Terluka Parah Setelah Jadi Korban Tabrak Lari di Dekat Polda Metro Jaya

Sementara Pasal 6 Kode Etik juga menegaskan bahwa "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap."

Yadi menyebutkan bahwa praktik pemerasan adalah perilaku tidak benar dan merupakan ranah pidana bukan kewenangan etik dewan pers.

Dewan Pers juga mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pemerasan yang dilakukan oknum wartawan untuk tidak sungkan melaporkan ke Dewan Pers atau Kepolisian.

Dia menegaskan bahwa Dewan Pers memiliki MoU untuk bekerjasama dalam menangani kasus kasus pers termasuk oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengaku Pers.

Terkait video yang beredar, Kepala Desa Kronjo, Haji Nurjaman saat dikonfirmasi tidak membantah rekaman video tersebut direkam di Kantor Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Namun dia menolak jika disebut Pemerintah Desa Kronjo merendahkan dan melecehkan wartawan.

"Tapi, saya menolak kalau ada yang menggiring narasi Pemerintah Desa Kronjo merendahkan melecehkan wartawan, " kata Haji Nurjaman, Jumat (15/9/2023).

Nurjaman mengatakan, ketika anak buahnya berinisiatif memberikan amplop berisi Rp 10 ribu kepada sejumlah orang yang mengaku wartawan, itu tidak bisa disebut representatif (dapat mewakili) dari pemerintah desa.

"Terlebih, pemerintah desa belum ada aturan soal alokasi anggaran untuk wartawan yang hadir meliput kegiatan pemerintah desa. Jadi, anak buah memberi atas nama pribadi dan inisiatif pribadi," jelasnya.

Setelah kegiatan musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes), dia meninggalkan acara tersebut dikarenakan ada peristiwa kebakaran di wilayah desanya, Kamis.

Haji Nurjaman mengaku, sebagai kepala desa ia berteman baik dengan sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Tangerang dan luar Kabupaten Tangerang.

"Jadi, kalau karena anak buah saya secara pribadi berinisiatif sekemampuannya memberikan uang saat itu, terus digiring narasi Pemerintah Desa Kronjo merendahkan melecehkan wartawan, itu tidak baik," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas