Dewan Pers Pastikan Aksi Demo 'Uang Amplop' Rp 10 Ribu Kepala Desa Kronjo Bukan Dilakukan Wartawan
Dewan Pers memastikan aksi demo yang dilakukan terkait 'uang amplop' berisi Rp 10 ribu dari Kepala Desa Kronjo bukan dilakukan wartawan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dewan Pers memastikan aksi demo yang dilakukan sekelompok orang terkait 'uang amplop' berisi Rp 10 ribu dari Kepala Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, bukan dilakukan oleh wartawan.
Aksi tersebut dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai wartawan.
Diketahui sebelumnya, beredar berita viral sekelompok orang diduga oknum wartawan yang melakukan aksi demo terkait “uang amplop” berisi Rp 10 ribu dari Kepala Desa Kronjo.
Dalam rekaman video itu sejumlah pria menyebut Pemerintah Desa Kronjo, sudah merendahkan dan melecehkan wartawan.
Baca juga: Ramai Pernyataan Ganjar Profesi MC dan Jurnalis, Najwa Shihab Harap Publik Fokus Konteks Gagasan
Video tersebut telah beredar sejak Kamis (14/9/2023).
"Ini, Pemerintahan Desa Kronjo ini, udah merendahkan, melecehkan wartawan ini," kata seorang pria dalam video sambil menunjukkan amplop berisi uang pecahan Rp 10 ribu.
"Wartawan dihargai cuma Rp 10 ribu," sahut pria yang merekam video berdurasi 14 detik itu.
Dewan Pers memastikan aksi itu dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai wartawan.
Hal ini terungkap saat pertemuan Dewan Pers yang dipimpin Ketua Komisi Pengaduan, Yadi Hendriana dengan sejumlah pihak, termasuk Kadiskominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno; Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo, Senin (25/9/2023).
Dalam pertemuan itu Dewan Pers memastikan bahwa aksi tidak terpuji tersebut bukan dilakukan oleh wartawan, melainkan mereka yang mengaku sebagai wartawan.
Menurut Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Yadi Hendriana, seorang wartawan dalam bekerja harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam Pasal 2 Kode Etik dalam bekerja seorang wartawan menempuh cara-cara yang profesional.
Baca juga: Seorang Jurnalis Wanita Terluka Parah Setelah Jadi Korban Tabrak Lari di Dekat Polda Metro Jaya
Sementara Pasal 6 Kode Etik juga menegaskan bahwa "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap."
Yadi menyebutkan bahwa praktik pemerasan adalah perilaku tidak benar dan merupakan ranah pidana bukan kewenangan etik dewan pers.