Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Selebgram Asal Solo dan Boyolali Ditangkap Karena Promosikan Judi Online

Keduanya diketahui disponsori mempromosikan judi online lewat akun media sosial Instagram

Editor: Erik S
zoom-in Dua Selebgram Asal Solo dan Boyolali Ditangkap Karena Promosikan Judi Online
Net
Ilustrasi - Polresta Solo menangkap dua selebgram asal Solo dan Boyolali karena mempromosikan judi online. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polresta Solo menangkap dua selebgram asal Solo dan Boyolali karena mempromosikan judi online.

Kedua selebgram tersebut diketahui beridentitas PWU (26) dan ANP (19).

Keduanya diketahui disponsori mempromosikan judi online lewat akun media sosial Instagram mereka masing-masing.

Baca juga: OJK Minta Perbankan Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

PWU merupakan warga asal Nayu, Banjarsari Solo diamankan di rumahnya usai terbukti mempromosikan situs judi online Wakanda33 lewat akun Instagram pribadinya @putriwst.

Sementara ANP mengiklankan situs judi online Jejuslot lewat akun @Avrilla.Anggi.

PWU ditangkap di kediamannya pada 22 September 2023 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, ANP ditangkap di rumahnya di Sawit Kabupaten Boyolali sekitar pukul 22.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 45Ayar (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan.

 Keduanya kini terancam hukuman dengan maksimal 4 tahun kurungan penjara. (*)

Penulis: Andreas Chris Febrianto

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 2 Selebgram Asal Solo Raya, Tersangkut Kasus Endorse Judi Online

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas