Dua Selebgram Asal Solo dan Boyolali Ditangkap Karena Promosikan Judi Online
Keduanya diketahui disponsori mempromosikan judi online lewat akun media sosial Instagram
Editor: Erik S
![Dua Selebgram Asal Solo dan Boyolali Ditangkap Karena Promosikan Judi Online](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-borgol-tangan_20150223_124644.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polresta Solo menangkap dua selebgram asal Solo dan Boyolali karena mempromosikan judi online.
Kedua selebgram tersebut diketahui beridentitas PWU (26) dan ANP (19).
Keduanya diketahui disponsori mempromosikan judi online lewat akun media sosial Instagram mereka masing-masing.
Baca juga: OJK Minta Perbankan Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online
PWU merupakan warga asal Nayu, Banjarsari Solo diamankan di rumahnya usai terbukti mempromosikan situs judi online Wakanda33 lewat akun Instagram pribadinya @putriwst.
Sementara ANP mengiklankan situs judi online Jejuslot lewat akun @Avrilla.Anggi.
PWU ditangkap di kediamannya pada 22 September 2023 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, ANP ditangkap di rumahnya di Sawit Kabupaten Boyolali sekitar pukul 22.00 WIB.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 45Ayar (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan.
Keduanya kini terancam hukuman dengan maksimal 4 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis: Andreas Chris Febrianto
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 2 Selebgram Asal Solo Raya, Tersangkut Kasus Endorse Judi Online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.