Kakek Berusia 60 Tahun di Jembrana Jadi Tersangka Pencabulan, Korbannya Seorang Pelajar
P2K2 Jembrana akan terus melakukan pendampingan atau konseling psikologis secara rutin yang bertujuan menjaga mental korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Prasetia Aryawan
TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA - Pria berinisial IPS (60) menjadi tersangka kasus pencabulan pada anak berusia 12 tahun di Kecamatan Negara, Jembrana, Bali.
Penetapan tersangka dilakukan usai dilakukan gelar perkara Jumat 22 September 2023 lalu.
Mulai hari ini, ia bakal dipanggil dan diperiksa dengan status tersangka.
"Setelah gelar perkara Jumat kemarin, terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kasat Reksrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi, Senin 25 September 2023.
Pria berinisial IPS (60) yang sebelumnya dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak sekolah usia 12 tahun tersebut sudah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.
Baca juga: Sosok Guru SMP di Wonogiri Pelaku Pencabulan Siswi, Lakukan Hubungan Suami Istri di Lab Komputer
"Selama proses pemeriksaan, pelaku hanya mengaku melakukannya (pencabulan) sekali saja," jelasnya.
Ketua Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan (P2K2) Jembrana, Ida Bagus Panca Sidarta mengakui hingga saat ini perbuatan dari terlapor terus diproses oleh pihak kepolisian.
Di sisi lain, untuk korbannya yang merupakan masih berstatus anak sekolah juga dilakukan pendampingan.
"Secara umum kondisinya baik, normal dan sehat. Sekarang juga masih aktif sekolah," katanya.
Meskipun kondisinya terlihat normal, pihaknya bakal tetap melakukan pendampingan atau konseling psikologis secara rutin yang bertujuan menjaga mental anak sebagai korban dan agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.
"Tapi kami tetap berupaya melakukan konseling secara rutin," tandasnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang anak berusia 12 tahun, sebut saja Melati, yang tinggal di wilayah Kecamatan Negara, Jembrana menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.
Hal ini pun membuat keluarga geram dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Jembrana.
Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Agustus 2023 lalu.
Keluarga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Jembrana esok harinya, 30 Agustus 2023.
Dan untuk diketahui, pada tahun 2022 Satreskrim Polres Jembrana menangani 8 kasus persetubuhan dan dua kasus pencabulan terhadap anak.
Kemudian di tahun 2023 ada empat kasus persetubuhan dan satu kasus pencabulan terhadap anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Diduga Lakukan Pencabulan Anak 12 Tahun, Kakek 60 Tahun di Jembrana Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.