Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Tersangka Tragedi Maut Lift Ayuterra Resort Tiba-tiba Batal, Ada Apa?

Pengumuman tersangka tragedi maut kasus Ayuterra Resort Ubud yang rencananya digelar hari ini Senin 25 September 2023 tiba-tiba batal. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengumuman Tersangka Tragedi Maut Lift Ayuterra Resort Tiba-tiba Batal, Ada Apa?
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kondisi tempat kejadian perkara lift jatuh di resort Bali dan (Kanan) Jenazah korban saat dievakuasi petugas. Pengumuman tersangka tragedi maut kasus Ayuterra Resort Ubud yang rencananya digelar hari ini Senin 25 September 2023 tiba-tiba batal.  

TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Pengumuman tersangka tragedi maut kasus Ayuterra Resort Ubud yang rencananya digelar hari ini Senin 25 September 2023 tiba-tiba batal.  Ada apa ?

Padahal banyak pihak yang telah menantikan pengumuman tersangka kasus Ayuterra Resort Ubud.

Batalnya pengumuman penetapan tersangka itu dipastikan oleh Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar, Ipda Titan Kurniawan. 

Baca juga: Polisi Umumkan Tersangka Tragedi Maut Lift Ayuterra Resort Ubud Hari ini

Kata dia, hal tersebut disebabkan Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada memiliki agenda yang padat di Polda Bali.

Karena itu, pengungkapan tersangka Ayuterra Resort pun diundur.

"Selamat siang rekan-rekan, dikarenakan padatnya kegiatan Bapak Kapolres di Polda Bali, press release diundur besok pagi, hari Selasa 26 September 2023 di Mako Polres Gianyar," ujar Titan.

Hal tersebutpun membuat para awak media kecewa.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya rilis pengumuman tersangka sudah diungkap ke media sejak Jumat 22 September 2023 lalu.

Bahkan, pada Minggu 24 September kemarin, Satreskrim Polres Gianyar kembali mengirimkan undangan konferensi pers pada awak media bahwa pengungkapan tersangka akan dilakukan Senin ini.

Berdasarkan catatan Tribun Bali, pengungkapan tersangka tragedi Ayuterra Resort relatif cepat. Polres Gianyar hanya butuh waktu 24 hari.

Seperti diketahui, tragedi lift putus tersebut terjadi pada 1 September 2023.

Penyelidikan terhadap para saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) baru bisa dilakukan pada 2 September 2023.


Saat kejadian, para saksi masih syok dan tak bisa dimintai keterangan, karena masih trauma melihat gelimpangan jasad rekan mereka dalam kondisi yang mengenaskan.

Terlebih ada di antara mereka yang membawa korban ke rumah sakit menggunakan kendaraan operasional kantor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas