Pria 60 Tahun di Jembrana Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Tersangka disebutkan bekerja serabutan tersebut tak lain adalah tetangganya.
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA - IPS (60) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Negara, Jembrana, Bali.
Mulai hari ini, ia bakal dipanggil dan diperiksa dengan status tersangka.
"Setelah gelar perkara Jumat kemarin, terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kasat Reksrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Sosok Guru SMP di Wonogiri Pelaku Pencabulan Siswi, Lakukan Hubungan Suami Istri di Lab Komputer
IPS sebelumnya sudah dipanggil sebagai tersangka.
"Selama proses pemeriksaan, pelaku hanya mengaku melakukannya (pencabulan) sekali saja," jelasnya.
Terpisah, Ketua Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan (P2K2) Jembrana, Ida Bagus Panca Sidarta mengakui hingga saat ini perbuatan dari terlapor terus diproses oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, korban pencabulan mendapatkan pendampingan.
"Secara umum kondisinya baik, normal dan sehat. Sekarang juga masih aktif sekolah," katanya.
Menurut dia, meskipun kondisinya terlihat normal, pihaknya bakal tetap melakukan pendampingan atau konseling psikologis secara rutin.
Tujuannya agar menjaga mental anak sebagai korban dan agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.
"Tapi kami tetap berupaya melakukan konseling secara rutin," tandasnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang anak berusia 12 tahun, sebut saja Melati, yang tinggal di wilayah Kecamatan Negara, Jembrana menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.
Hal ini pun membuat keluarga geram dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Jembrana.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pencabulan 12 Siswi di Wonogiri Digelar, Dua Tersangka Dengarkan Surat Dakwaan
Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Agustus 2023 lalu. Keluarga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Jembrana esok harinya, 30 Agustus 2023.
Keluarga melaporkan seorang pria atau kakek berusia 60 tahun. Pria yang disebutkan bekerja serabutan tersebut tak lain adalah tetangganya.
Kini, polisi sedang melakukan penyelidikan atau memeriksa si terlapor untuk selanjutnya digelar perkara sebagai pembuktian.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Diduga Lakukan Pencabulan Anak 12 Tahun, Kakek 60 Tahun di Jembrana Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.