Selebgram di Solo Diringkus karena Promosikan Judi Online, Tawarkan Diri hingga Digaji Rp600 Ribu
Selebgram kembali terjerat kasus judi online. Terbaru, dua selebgram di solo promosikan judi online, kini terancam 4 tahun penjara
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Polri kembali meringkus selebgram yang promosikan judi online.
Terbaru ini, ada dua selebgram asal Solo dan Boyolali, Jawa Tengah, yang diringkus Satreskim Polresta Solo karena promosikan judi online.
Keduanya berinisial PWU (26) dan ANP (19).
PWU merupakan warga Banjarsari, Solo yang promosi judi online Wakanda33 di akun Instagram @putriwst.
Sedangkan ANP melakukan promosi judi online di akun Instagram @avrilla.anggi.
Keduanya dijerat Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan, dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Dua Selebgram Asal Solo dan Boyolali Ditangkap Karena Promosikan Judi Online
Pengakuan Selebgram
PWU mengaku, ia justru menawarkan diri untuk mempromosikan situs judi online.
Mengutip TribunSolo.com, ia melakukan hal tersebut untuk mendapatkan uang tambahan.
"Saya yang menawarkan diri. Ya itu endorse slot," ujar PWU saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023).
Ia mengatakan, dalan satu bulan, ia mendapatkan Rp600 ribu.
"Saya dapat Rp 600 ribu per bulan. Baru memperoleh Rp 300 ribu," tambahnya.
Dalam satu bulan ini, ia mengunggah link judi online sebanyak dua kali sehari.
"Saya cuma upload di sosmed, sudah itu saja, hanya upload materi slot itu. Sehari upload dua kali, (aturan itu) sudah dari sananya," urai perempuan asal Nayu, Banjarsari, Solo tersebut.
Ia mengatakan, mengetahui adanya endorse judi online melalui seorang perempuan yang dikenalnya lewat sosial media.
"Saudari A, kenal lewat sosmed," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto)