Suami Tak Sanggup Penuhi Uang 8 Juta Per Bulan, Istri Setrika Anak Tiri hingga Kulitnya Melepuh
Kasus KDRT terjadi di Bungo Jambi, ibu tega setrika lengan dan kaki anak tirinya hingga kulitnya melepuh hanya karena masalah uang Rp 8 juta.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MUARABUNGO - Kasus ibu aniaya anak tiri terjadi di Jambi.
Anak usia 10 tahun disetrika tangan dan kakinya oleh sang ibu hingga kulitnya melepuh.
Rupanya ibu tersebut tega menganiaya korban karena sang suami atau ayah korban tak sanggp memenuhi permintaan.
Setiap bulan pelaku minta diberi jatah 8 juta tapi sang suami hanya mampu menyanggupi Rp 4 juta.
Berikut sejumlah fakta ibu setrika anak tiri di Jambi hingga terancam 10 tahun penjara.
Kronologi Ibu Setrika Tangan dan Kaki Anak Tiri hingga Kulitnya Melepuh
Seorang anak berusia 10 tahun menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia mendapat penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya berinisial N (31), saat hendak mengganti pakaian sekolah pada Senin (4/9) lalu, sekira pukul 06:30 WIB.
Pada saat itu, N sedang menyetrika pakaian di kamar.
Lalu anaknya masuk ke kamar untuk mengganti pakaian.
Saat di dalam kamar, N langsung menempelkan setrika panas ke bagian lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan anak tirinya.
Akibatnya, korban mengalami luka serius hingga kulit melepuh.
Pelaku Ditangkap di Pondok Kebun Sawit
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Pihaknya langsung melakukan penangkapan usai mendapat laporan dan pemeriksaan saksi-saksi terhadap perbuatan kekerasan itu.
"Pelaku diamankan di sebuah pondok kebun sawit milik orang tua pelaku di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo," kata AKP Septa Badoyo, dikonfirmasi pada Minggu (24/9).
Baca juga: Seorang Ibu di Boyolali Diduga Aniaya Balita di Bawah Pohon Pisang, Disebut Miliki Pengalaman Pahit
Motif Penganiayaan, Pelaku Kesal Suami Tak Dapat Berikan Uang Jatah Rp 8 Juta per Bulan
AKP Septa menjelaskan penganiayaan yang dilakukan oleh N disebabkan kesal terhadap ayah kandung korban atau suami N.
N kesal gegara suaminya tak dapat memberikan uang sebesar Rp8 juta per bulan untuk membayarkan angsuran ke bank dan koperasi serta kebutuhan.
"Suami pelaku hanya dapat memenuhi sebesar 4 jutaan saja setiap bulannya," terang AKP Septa.
Baca juga: Kondisi Balita Tercemplung ke Panci Kuah Panas Membaik, Segera Jalani Operasi Kedua Cangkok Kulit
Terancam 10 Tahun Penjara
Tersangka kemudian ditangkap oleh polisi usai mendapatkan laporan terjadi kekerasan.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. (tribun network/thf/TribunJambi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.