32 CPMI Ilegal Diamankan di BIJB Kertajati saat Hendak Diterbangkan ke Kuala Lumpur
Sebanyak 32 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berhasil diamankan saat hendak diterbangkan ke luar negeri.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Sebanyak 32 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berhasil diamankan saat hendak diterbangkan ke luar negeri.
Mereka diamankan di BIJB Kertajati saat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI melakukan sidak pada Minggu (24/9/2023).
Puluhan CPMI ilegal yang keseluruhannya perempuan itu mengaku akan bekerja di Riyadh.
Dikutip dari Kompas.com, rencananya, mereka berangkat ke Kuala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia AK419.
Baca juga: Kepala BP2MI Serahkan 5 Nama Bandar Besar Pengirim PMI Ilegal di Batam ke Menko Polhukam Mahfud MD
Selanjutnya diterbangkan transit ke Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai dan Qatar.
Puluhan calon pekerja migran tersebut diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten.
Saat ini, Tim Pengawas Ketenagakerjaan masih berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Barat untuk mendalami permasalahan itu.
Dua CPMI Warga Majalengka
Sementara itu dua dari 32 CPMI yang diamankan merupakan warga Kabupaten Majalengka.
Dua calon PMI asal Majalengka itu bersama dengan puluhan orang dari sejumlah daerah hendak diberangkatkan ke luar negeri secara nonprosedural.
"Berdasarkan informasi awal yang kami terima seperti itu (ada dua CPMI asal Majalengka)," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DK2UKM) Kabupaten Majalengka, Arif Daryana saat dihubungi Tribuncirebon.com, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: TNI AL Gagalkan Pengiriman 17 PMI Ilegal ke Malaysia di Perairan Batam, 3 Terduga Pelaku Diamankan
Ia mengatakan, saat ini jajarannya masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak mengenai pemberangkatan PMI ilegal dari BIJB Kertajati yang berhasil dicegah Kemenaker tersebut.
Pihaknya mengakui, hingga kini kasus tersebut masih ditangani secara intensif oleh jajaran Polda Jabar, dan turut ditindaklanjuti instansi terkait lainnya.
"Kami masih mengonfirmasi lebih lanjut perihal kasus ini, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait lainnya," ujar Arif Daryana.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 2 Warga Majalengka Jadi Korban Perekrutan PMI Ilegal, Dicegat di BIJB Kertajati