Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Pelaku Prostitusi Online di Manokwari Diamankan, Polisi Sita Rp 4,7 Juta hingga Alat Kontrasepsi

Enam pelaku prostitusi online diamankan saat Polresta Manokwari melakukan sidak ke dua hotel berbeda, Minggu (24/9/2023).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 6 Pelaku Prostitusi Online di Manokwari Diamankan, Polisi Sita Rp 4,7 Juta hingga Alat Kontrasepsi
NST
Ilustrasi prostitusi online - Enam pelaku prostitusi online via aplikasi Michat diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari. Keenam pelaku diamankan di dua lokasi hotel yang berbeda. 

TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Enam pelaku prostitusi online via aplikasi Michat diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari.

Keenam pelaku diamankan di dua lokasi hotel yang berbeda.

Mereka diamankan saat Polresta Manokwari melakukan sidak ke dua hotel berbeda, Minggu (24/9/2023).

"Sidak pertama di hotel yang berlokasi di Taman Ria Wosi, pada Minggu dini hari pukul 24.00 WIT," kata Wakapolres Manokwari, Kompol Agustina Sineri, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Prostitusi Gang Royal Pinggir Rel Penjaringan Dibongkar, Pekerjakan Banyak Gadis Muda Asal Jabar

"Sidak yang kedua di sebuah hotel di Kelurahan Padarni," kata Agustina Sineri.

Dari hasil sidak pertama, polisi mengamankan tiga perempuan yang merupakan penjual jasa prostitusi online yakni, M (23) seorang ibu rumah tangga serta N (23) dan EO (28).

Ketiga penjual jasa prostitusi online lain juga turut diamankan polisi di hotel lain saat melakukan sidak.

BERITA REKOMENDASI

Mereka adalah seorang laki-laki berinisial K (27), perempuan AP (22), dan mahasiswi berinisial SG (18).

"SG diamankan saat sedang melakukan prostitusi di kamar hotel," kata Agustina Sineri.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 10 ponsel, sejumlah dompet yang berisi uang total Rp 4.700.000, dan dua dus alat kontrasepsi.

"Modus dari pelaku ini sama yaitu mereka menggunakan aplikasi michat untuk melakukan aktivitas prostitusi online," ujarnya.

"Kasus ini sudah dilakukan penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Manokwari," katanya.


"Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni, pasal 296 KUHP tentang informasi dan transaksi elektronik."

"Pidana paling lama enam tahun serta denda paling besar Rp 1 miliar," kata Agustina Sineri.

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Polresta Manokwari Ringkus 6 Pelaku Prostitusi Online di Dua Hotel Berbeda

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas