Motif Pembunuhan Wanita Berseragam Pramuka di Pemalang, Pelaku Ganti Baju Korban Sebelum Membuangnya
Polisi telah menangkap tersangka pembunuhan wanita berseragam Pramuka. Motif kasus pembunuhan ini karena tersangka ingin menguasai harta korban.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Setelah sebulan berlalu, kasus pembunuhan wanita berseragam Pramuka di Pemalang, Jawa Tengah terungkap.
Korban yang bernama Rika Indriyeni ditemukan tewas di aliran sungai area tambak Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang pada Selasa 22 Agustrus 2023.
Polres Pemalang kemudian melakukan sejumlah penyelidikan dan menemukan riwayat kontak terakhir korban.
Tersangka yang berinisial AM (26) ditangkap jajaran Polres Pemalang pada Sabtu (23/9/2023).
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska mengatakan AM kenal dengan korban melalui media sosial Facebook dan melakukan kencan buta.
Baca juga: Sosok Arthur, WNA Amerika Serikat Tersangka Pembunuhan Ayah Mertua, Datang ke Banjar Tahun 2021
Awalnya, AM mengajak korban bertemu di depan SMA 1 Comal untuk jalan-jalan.
"Pelaku mengajak jalan-jalan korban di dekat rumah pelaku Dusun Kedawung, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal."
"Di tempat tersebut korban dibekap (dicekik) lehernya selama 15 menit hingga kejang-kejang dan meninggal dunia," paparnya, Senin (25/9/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Motif kasus pembunuhan ini lantaran tersangka ingin menguasai harta korban.
"Terbukti motor korban dijual seharga Rp 3 juta, yang hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.
AM kemudian mengganti pakaian korban dengan seragam Pramuka untuk menyembunyikan identitas korban.
Jasad korban ditali menggunakan batu dan dibuang ke sungai oleh tersangka.
Baca juga: Pembunuhan Pasutri di Kubu Raya, Polisi Buru Pelaku dan Sebut Foto yang Viral Bukan Tersangka
"Pelaku sempat kebingungan untuk membuang korban hingga akhirnya dibuang di sungai dekat tambak dengan cara ditenggelamkan dengan batu," tandasnya.
Akibat perbuatannya, AM dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.