Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keseharian MAR, Siswa yang Bacok Guru di Demak, Berjualan Nasi Goreng Tiap Malam hingga Sering Bolos

MAR, siswa yang bacok gurunya di Demak ditangkap. Ternyata ia merupakan tulang punggung keluarga, setiap malam berjualan nasi goreng.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Keseharian MAR, Siswa yang Bacok Guru di Demak, Berjualan Nasi Goreng Tiap Malam hingga Sering Bolos
(Tangkap layar YouTube Tribunnews // Istimewa Via TribunJateng.com)
Kolase Tribunnews: Inilah sosok siswa MA di Demak yang jadi pelaku pembacokan ke gurunya, kini telah berhasil diamankan oleh polisi. Keseharian MAR, siswa yang bacok gurunya di Demak, ternyata tulang punggung keluarga 

TRIBUNNEWS.COM - MAR (17), siswa Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang nekat membacok gurunya, Ali Fathkur Rohman (41) akhirnya ditangkap.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

MAR nekat melukai gurunya karena kecewa tidak bisa mengikuti Penilaian Tengah Semseter (PTS), karena sering membolos dan tidak mengumpulkan tugas.

Ternyata, alasan MAR sering membolos sekolah lantaran membantu temannya berjualan nasi goreng setiap malam.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, MAR merupakan tulang punggung keluarga.

"Pelaku dalam kesehariannya pada malam hari membantu keluarganya berjualan nasi goreng, membantu tenaga," katanya kepada TribunJateng.com, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Siswa SMA Pelaku Pembacokan Guru di Demak Ditangkap, Dikenal Pendiam dan Sering Tak Masuk Kelas

Kini, MAR pun merasa bersalah lantaran telah menganiaya gurunya menggunakan senjata tajam.

Berita Rekomendasi

"(Yang) bersangkutan merasa bersalah," ujarnya.

Winardi menegaskan, saat melancarkan aksinya, pelaku dalam kondisi sadar tanpa terpengaruh obat-obatan terlarang ataupun minuman keras.

"Tidak ada, masih dalam keadaan sadar," tandasnya.

Sementara itu, Kepala MA Yayasan Islam Suhada (Yasua) Masrukin mengatakan, pelaku terkenal pendiam di sekolah.

Ia juga membenarkan, pelaku sering tidak masuk sekolah.

"Anaknya memang pendiam, tapi juga sering membolos sekolah," ungkap dia.

Bahkan, kata Masrukin, pelaku sempat tinggal kelas.

"Memang anaknya pernah tinggal kelas."

"Saat ini saja naik kelas harus dengan syarat mengerjakan tugas tambahan untuk menambahi nilai yang kurang," jelasnya.

Sejumlah personel Resmob dan Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap pelaku pembacokan guru MA Yasua Demak
Sejumlah personel Resmob dan Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap pelaku pembacokan guru MA Yasua Demak (istimewa)

Kronologi kejadian

Mengutip TribunJateng.com, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Senin (25/9/2023) sekira pukul 09.30 WIB.

Saat kejadian, korban sedang mengawasi PTS.

Tiba-tiba, pelaku datang ke sekolah mengendarai sepeda motor, lalu masuk ke ruang kelas.

Sebelum masuk ke ruang kelas, pelaku sempat mengucapkan salam.

Setelahnya, pelaku langsung berjalan ke arah korban sembari mengambil celurit yang ia simpan di belakang punggungnya.

"Jadi guru (korban) sedang duduk di meja sambil mengawasi murid yang sedang PTS."

"Tiba-tiba tersangka datang dan masuk ke kelas, siswa tersebut mengucapkan salam terlebih dahulu sebelum membacok guru yang berjaga," jelas Masrukin.

Setelah membacok korban, pelaku meninggalkan celuritnya, lalu kabur menggunakan sepeda motor.

"Setelah bacok tuh langsung lari pelaku tuh membawa motor yang dipakai," tandasnya.

Baca juga: Nasib MAR Siswa yang Bacok Gurunya di Demak gara-gara Sakit Hati, Terancam Dipenjara 12 Tahun

Dikutip dari Kompas.com, pelaku nekat menganiaya gurunya karena dilarang mengikuti PTS.

Larangan itu lantaran pelaku belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu (23/9/2023).

"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati keputusan korban yang melarangnya mengikuti PTS," ujar Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, Selasa.

Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MAR kini terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Ia dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 Subsider Pasal 354 Ayat 1 Subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHPidana.

Widardi menuturkan, MAR akan diproses sesuai dengan sistem peradilan pidana anak, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.

"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," ujarnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Endra Kurniawan, TribunJateng.com/Tito Isna Utama, Kompas.com/Ari Widodo)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas