Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata KPAI soal Siswa di Demak yang Bacok Gurunya: Pemda Perlu Pastikan Pelaku Dapat Bantuan Hukum

KPAI soroti kasus pelajar bacok guru di Demak Jawa Tengah. Desak Pemda untuk beri pendampingan ke pelaku

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kata KPAI soal Siswa di Demak yang Bacok Gurunya: Pemda Perlu Pastikan Pelaku Dapat Bantuan Hukum
(Tangkap layar YouTube Tribunnews // Istimewa Via TribunJateng.com)
KPAI soroti kasus pelajar bacok guru di Demak Jawa Tengah. Desak Pemda untuk beri pendampingan ke pelaku 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus siswa di Demak, Jawa Tengah, yang bacok gurunya dapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KPAI mendorong pemeritah daerah (Pemda) bisa memberikan pendampingan hukum ke pelaku yang masih berusia di bawah umur.

Diketahui, pelalu, MAR, masih berusia 17 tahun dan dikategorikan sebagai anak-anak.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita, mengatakan seharus Pemkab juga memberikan pendampingan kepada pelaku untuk mendapatkan hak anak.

"Kami di Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mempunya hak atas bantuan hukum. Pemerintah daerah perlu memastikan anak ini mendapatkan bantuan hukum juga ," kata Dian kepada Tribunjateng, Kamis (28/9/2023).

Menurutnya pendampingan itu sudah diberikan sejak awal ketika anak belum masuk dalam proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bagi dia, pendampingan bukan hanya sekedar menemani anak saja, melain memberikan hak anak yang perlu didapatkan.

Baca juga: Kronologi Siswa Bacok Guru MA di Demak karena Tak Boleh Ikut Ujian Tengah Semester

Berita Rekomendasi

"Dia harus didampingi juga oleh pengacara, pengacara ini juga memiliki perseptif anak sehingga memberikan pendampingan yang tidak sebatas hanya mendampingi duduk menemani anak tapi bisa memberikan saran, informasi terkait hak anak dengan proses hukum seperti apa salah satu hak anak," ungkapnya.

Dian ingin pemerintah daerah bisa mengetahui bahwa peran yang harus diberikan kepada pelaku.

Jika sudah diberikan lanjut kata dia, tindakan itu bisa mencegahan tindakan yang dilakukan pelaku tidak terulang kembali.

Ia menambahkan bahwa jika tidak diberikan pendampingan kepada pelaku kemungkinan tindakan tersebut bisa dilakukan kembali.

"Kalau anak tidak didukung rehabilitasinya mereka punya potensi kerentanan mengulang kekerasan atau tindak pidana bentu apapun. Oleh karena itu sebenarnya mengrehabilitasi anak berkonflik dengan hukum itu bagian dari proses pencegahan, keberulangan kekerasan ini sangat penting sekali perlu dipahami pemerintah daerah, bahwa pendampingan anak konflik dengan hukum, rehabilitasi anak konflik dengan hukum ini bagian pemcegahan kekerasan berulangan kekerasan tidak boleh diabagikan," ungkapnya.

Tak hanya itu kata Dian, anak juga harus mendapatkan perlindungan atas indentitasnya.

"Tak kalah penting anak yang masuk SPPA itu perlindungan identitas, ini sangat penting sekali semua harus dijaga," ucapnya.

Ia ingin perlindungan indentitas juga dilakukan oleh aparat penegakan hukum tidak hanya media saja.

"Tidak hanya teman media tapi penegak hukum juga melindungi identitas anak. Jika gelar perkara tidak perlu menghadirkan anak di lokasi ," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul KPAI Minta Pemerintah Daerah Beri Pendampingan ke Pelaku Pembacokan Guru di Demak: Agar tak Terulang

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas