Polemik Tambak Udang di Karimunjawa, Protes Warga Terdampak hingga Kata Petambak
Tambak udang di Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah menjadi polemik. Ada warga yang terdampak, namun petambak enggan menutup tambaknya
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Polemik Tambak Udang di Karimunjawa, Protes Warga Terdampak hingga Kata Petambak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/udang-ok.jpg)
Ia juga menyinggung soal Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus disusun agar pembangunan daerah bisa fokus dan terarah.
"Persoalan tambak Karimunjawa kita juga harus melihat di situ status Karimunjawa sehingga regulasi-regulasi harus diterapkan di daerah di tersebut," ujarnya.
![Protes tambak udang](http://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/protes-tambak-udang.jpg)
Baca juga: Tambak Udang Modern di Kebumen Panen, Picu Geliat Budi daya Ramah Lingkungan di Indonesia
Petambak Tolak Ditutup
RTRW soal pelarangan tambak udang di Karimunjawa ternyata sudah diundangkan.
Namun, para petambak masih menolak tambaknya ditutup pemerintah.
Kompas.com mewartakan, kuasa hukum para petambak, Ahmad Gunawan mengatakan, belum ada kajian resmi paupun penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa aktivitas tambak menyebabkan pencemaran di Karimunjawa.
“Dari sekian lembaga terkait, dinas lingkungan hidup, KKP, dan sebagainya, belum melakukan satu uji akademis maupun penelitian, belum dilakukan sama sekali,” tutur Gunawan usai menghadiri rapat dengan Komisi II DPR RI di kantor ATR/BPN Jateng, Jumat (29/9/2023).
Pengusaha tambak, Teguh Santoso, mengatakan, ia siap menutup tambaknya jika terbukti mencemari Karimunjawa.
“Kalau memang belum ada dasar kajian ilmiahnya atau minimal lab dari akademisi, ya monggo, silakan dituduh Kepada kita. Kalau perlu angkat saja ke hukum. Kalau memang itu bisa terbukti (mencemari) silakan (ditutup),” ujar Teguh.
Namun, ia juga meminta agar pemerintah memperhatikan pengusaha yang tambak udangnya ditutup.
Ia juga meminta supaya pemerintah melakukan pembinaan bagi para petambak yang belum mengolah limbah dan instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Sehingga, kata Teguh, aktivitas tambak bisa tetap berjalan tanpa merusak alam.
"Ada 33 titik tambak udang di Karimunjawa saat ini yang sudah ada. Artinya kami menunggu kebijakan dari pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam perizinan. Bahkan kami berharap untuk mendapat pendampingan atau arahan terkait masalah pengelolaan IPAL secara teknis ya," lanjut Teguh.
Kata Pakar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.