Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaminan KPAI Kepada Korban dan Pelaku Perundungan Siswa di Cilacap, Pastikan Hak Terpenuhi

KPAI jamin hak-hak anak yang terlibat dalam kasus perundungan di Cilacap, Jawa Tengah, terpenuhi

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Jaminan KPAI Kepada Korban dan Pelaku Perundungan Siswa di Cilacap, Pastikan Hak Terpenuhi
Ist/TribunBanyumas.com
Korban perundungan di Cilacap (kiri) dan video aksi perundungan yang viral (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.

Kasus perundungan yang menimpa siswa SMP di Cilacap mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Salah satunya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Pihak KPAI pun memastikan untuk mengawal kasus ini serta memastikan hak-hak anak yang terlibat di kasus ini bisa terpenuhi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPAI, Dyah Puspitarini.

"Kami lakukan pengawasan untuk perlindungan khusus anak, termasuk kasus ini," ujarnya,

Mengutip Kompas.com, Dyah mengatakan, proses hukum harus berjalan dengan UU Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak.

Berita Rekomendasi

"Kami pastikan anak korban, anak saksi, dan anak pelaku semua prosesnya berjalan sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak," ujar Dyah.

Selain itu, KPAI juga melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang terseret kasus ini.

Baca juga: Kepala Sekolah SMPN 2 Cimanggu Ungkit Prestasi Pelaku Bullying di Cilacap, Pernah Juara Pencak Silat

Baik itu pelaku maupun korban akan mendapat pendampingan dari KPAI.

"Semua SOP sesuai. Anak didampingi di setiap proses. Termasuk pendampingan untuk anak korban, anak saksi, dan anak pelaku. Kami apresiasi Polresta Cilacap," kata Dyah.

Diketahui, pelaku perundungan berinisial MK, dan korbannya berinisial FF (14).

Kepala Sekolah SMPN tempat pelaku bersekolah, Wuri Handayani kini justru jadi sorotan setelah ia mengatakan bahwa MK merupakan siswa berprestasi.

Mulai dari prestasi pencak silat hingga tilawah Alquran.

Video pernyataan Wuri itu beredar luas di media sosial, satu di antaranya diunggah kanal YouTube WartakotaLive.com, Minggu (1/10/2023).

Dalam klarifikasinya, Wuri mengatakan MK memiliki bakat bela diri sejak kecil.

"Dia (MK) anak yang punya bakatlah, artinya dia di Pramuka ya oke, dia ikut ekstra oke, latar belakangnya dari kecil, makanya di SMP 2 Cimanggu pun pelaku tersebut ikut ektrakurikuler pencak silat," ucap Wuri.

"Pelaku itu pernah mengikuti lomba pencak silat tingkat kabupaten, dan meraih juara 2, jadi prestasi ada," ujarnya.

Pernyataan Wuri pun menuai kecaman, mengingat korban mendapatkan luka cukup parah akibat ulah MK.

Korban pun mendapatkan perawatan di RS Margono, Purwokerto, Jawa Tengah.

Kepala Sekolah SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Wuri Handayani, menjadi sorotan setelah membeberkan sederet prestasi MK, tersangka perundungan yang viral. Ia mengatakan MK memiliki prestasi di bidang pencak silat hingga tilawat Al-Quran.
Kepala Sekolah SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Wuri Handayani, menjadi sorotan setelah membeberkan sederet prestasi MK, tersangka perundungan yang viral. Ia mengatakan MK memiliki prestasi di bidang pencak silat hingga tilawat Al-Quran. (Kolase/TribunJateng.com/YouTube Kompas TV Jateng)

Baca juga: Wakapolres Cilacap Ungkap Kondisi 2 Tersangka Perundungan Siswa SMP

Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak mengatakan, korban mengalami patah tulang rusuk.

"Korban mengalami patah tulang di bagian rusuk dan korban juga sudah menjalani MRI (Magnetic Resonance Imaging) karena mengeluh sakit di area belakang telinga dan leher. Kita bersyukur hasil dari MRI tidak ditemukan fraktur tulang,” ungkap Nahar melalui keterangan tertulis, Jum’at (29/9/2023).

Nahar juga mengungkapkan, pihak terkait juga akan melakukan pendampingan psikologis.

"Kami juga memastikan pendampingan psikologis yang sudah diupayakan. Hal ini penting untuk membantu menyembuhkan trauma korban," tutur Nahar.

Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Pihak kepolisian pun telah menetapkan dua tersangka atas kasus perundungan ini.

Dua pelaku berinisial MK dan WS tersebut kini telah ditetapkan jadi tersangka.

Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengonfirmasi hal tersebut.

Mengutip TribunBanyumas.com, keduanya ditetapkan jadi tersangka setelah gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap kemarin, Rabu (27/9/2023).

"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkapnya.

Keduanya pun terancam pasal berlapis, yakni pasal 80 UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP.

"Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHP,"

"Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 tahun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," kata Guntar.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Jayanti Tri Utami/Fahdi Fahlevi)(Kompas.com, Fadlan Mukhtar Zain)(TribunBanyumas.com, Pingky Setiyo Anggraeni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas