Jaminan KPAI Kepada Korban dan Pelaku Perundungan Siswa di Cilacap, Pastikan Hak Terpenuhi
KPAI jamin hak-hak anak yang terlibat dalam kasus perundungan di Cilacap, Jawa Tengah, terpenuhi
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.
Kasus perundungan yang menimpa siswa SMP di Cilacap mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Salah satunya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pihak KPAI pun memastikan untuk mengawal kasus ini serta memastikan hak-hak anak yang terlibat di kasus ini bisa terpenuhi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPAI, Dyah Puspitarini.
"Kami lakukan pengawasan untuk perlindungan khusus anak, termasuk kasus ini," ujarnya,
Mengutip Kompas.com, Dyah mengatakan, proses hukum harus berjalan dengan UU Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak.
"Kami pastikan anak korban, anak saksi, dan anak pelaku semua prosesnya berjalan sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak," ujar Dyah.
Selain itu, KPAI juga melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang terseret kasus ini.
Baca juga: Kepala Sekolah SMPN 2 Cimanggu Ungkit Prestasi Pelaku Bullying di Cilacap, Pernah Juara Pencak Silat
Baik itu pelaku maupun korban akan mendapat pendampingan dari KPAI.
"Semua SOP sesuai. Anak didampingi di setiap proses. Termasuk pendampingan untuk anak korban, anak saksi, dan anak pelaku. Kami apresiasi Polresta Cilacap," kata Dyah.
Diketahui, pelaku perundungan berinisial MK, dan korbannya berinisial FF (14).
Kepala Sekolah SMPN tempat pelaku bersekolah, Wuri Handayani kini justru jadi sorotan setelah ia mengatakan bahwa MK merupakan siswa berprestasi.
Mulai dari prestasi pencak silat hingga tilawah Alquran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.