Jaminan KPAI Kepada Korban dan Pelaku Perundungan Siswa di Cilacap, Pastikan Hak Terpenuhi
KPAI jamin hak-hak anak yang terlibat dalam kasus perundungan di Cilacap, Jawa Tengah, terpenuhi
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Video pernyataan Wuri itu beredar luas di media sosial, satu di antaranya diunggah kanal YouTube WartakotaLive.com, Minggu (1/10/2023).
Dalam klarifikasinya, Wuri mengatakan MK memiliki bakat bela diri sejak kecil.
"Dia (MK) anak yang punya bakatlah, artinya dia di Pramuka ya oke, dia ikut ekstra oke, latar belakangnya dari kecil, makanya di SMP 2 Cimanggu pun pelaku tersebut ikut ektrakurikuler pencak silat," ucap Wuri.
"Pelaku itu pernah mengikuti lomba pencak silat tingkat kabupaten, dan meraih juara 2, jadi prestasi ada," ujarnya.
Pernyataan Wuri pun menuai kecaman, mengingat korban mendapatkan luka cukup parah akibat ulah MK.
Korban pun mendapatkan perawatan di RS Margono, Purwokerto, Jawa Tengah.
Baca juga: Wakapolres Cilacap Ungkap Kondisi 2 Tersangka Perundungan Siswa SMP
Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak mengatakan, korban mengalami patah tulang rusuk.
"Korban mengalami patah tulang di bagian rusuk dan korban juga sudah menjalani MRI (Magnetic Resonance Imaging) karena mengeluh sakit di area belakang telinga dan leher. Kita bersyukur hasil dari MRI tidak ditemukan fraktur tulang,” ungkap Nahar melalui keterangan tertulis, Jum’at (29/9/2023).
Nahar juga mengungkapkan, pihak terkait juga akan melakukan pendampingan psikologis.
"Kami juga memastikan pendampingan psikologis yang sudah diupayakan. Hal ini penting untuk membantu menyembuhkan trauma korban," tutur Nahar.
Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Pihak kepolisian pun telah menetapkan dua tersangka atas kasus perundungan ini.
Dua pelaku berinisial MK dan WS tersebut kini telah ditetapkan jadi tersangka.
Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengonfirmasi hal tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.