Remaja asal Kota Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Korbannya Bocah Berusia 16 Tahun
Pelaku dan korban ditemukan di sebuah kosan yang masih berada di kawasan Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Pemuda berinisial SB (18) menjadi tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Korban bocah perempuan berusia 16 tahun, warga Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu sedangkan pelaku juga tinggal di kecamatan yang sama.
Kejadian rudapaksa ini dilaporkan orang tua korban ke Polsek Muara Bangkahulu.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku mengajak korban untuk pergi dengan pelaku untuk jalan-jalan, pada Sabtu (30/9/2023).
Kemudian setelah itu korban diajak oleh pelaku untuk ke kosan temannya yang masih berada di kawasan Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Baca juga: Perantauan asal Sumba Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria di Badung Bali, Begini Kronologinya
Di sana pelaku mulai melakukan bujuk rayu kepada korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Bujukan dan ajakan pelaku untuk melakukan hal tersebut ditolak oleh korban.
Akan tetapi pelaku akhirnya memaksa korban untuk tetap melakukan hubungan.
Korban yang hanya berdua dengan pelaku, tidak bisa memberontak.
Akhirnya terjadilah hubungan suami istri antara korban dan pelaku.
Akibat kejadian tersebut korban yang masih di bawah umur mengalami ketakutan, dan kesakitan pada bagian sensitifnya.
Setelah kejadian tersebut, pada keesokan harinya,Minggu (1/10/2023) pelaku tak kunjung mengantar korban untuk pulang ke rumah.
Hal tersebut membuat orang tua korban curiga, dan berusaha mencari keberadaan anaknya yang sudah 1 hari tidak pulang.
Selanjutnya setelah terus mencari, orang tua korban akhirnya berhasil menemukan keberadaan korban pada pukul 23.15 WIB.
Pelaku dan korban ditemukan di sebuah kosan yang masih berada di kawasan Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan pada Senin (2/9/2023) dini hari sekitar pukul 02.33 WIB, orang tua korban langsung membawa pelaku ke kantor Polsek Muara Bangkahulu.
Baca juga: Kakek Berumur 63 di Bengkulu Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Kebun
Selanjutnya orang tua korban langsung membuat laporan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur, yang telah dilakukan oleh pelaku.
"Iya benar, satu orang sudah diamankan, yaitu seorang pria berinisial SB, yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ungkap PS Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat, Senin (2/9/2023).
Kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan penyelidikannya kepada unit PPA Sat Reskrim Polresta Bengkulu.
Polisi masih melakukan pendalaman dan penyelidikan.
"Sudah diambil alih Polresta, dan Unit PPA masih melakukan pendalaman atas kasus ini," kata Endang.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Remaja di Kota Bengkulu Dirudapaksa Teman Pria hingga Alami Trauma, Modus Diajak Jalan-jalan