Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Kubu Raya Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan, Korbannya 6 Anak di Bawah Umur

Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan yang mendalam oleh Unit PPA Polres Kubu Raya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Remaja Kubu Raya Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan, Korbannya 6 Anak di Bawah Umur
Ist
ilustrasi - - Pria berinisial R (21) warga Kubu Raya, Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Korbannya 6 anak laki-laki di bawah umur 

TRIBUNNEWS.COM, KUBU RAYA - Pria berinisial R (21) warga Kubu Raya, Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Ia diduga melakukan sodomi 6 anak di bawah umur.

Kapolres Kubu Raya AKBP Areif Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPDA Ade mengatakan, R ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban pada Minggu 29 September 2023 pukul 22.30 WIB.

"Setelah mendapatkan laporan dan pemeriksaan secara intensif oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, pada hari Senin 30 September 2023 pukul 10.00 WIB, R ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya yang berlokasi di salah satu Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin 2 Oktober 2023.

Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan yang mendalam oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, dari informasi yang didapatkan R telah melakukan perbuatan sodomi terhadap 6 anak di bawah umur yakni S, AI AL, D, P dan SI.

"Perbuatan Sodomi ini dilakukan R di rumahnya," terang Ade.

Baca juga: Pedagang Serabi Keliling di Cimahi Jadi Tersangka Pencabulan, Sempat Dihakimi Warga

Ade menerangkan, dari salah satu korban menceritakan, modus pelaku dengan cara mengajak makan buah nangka di rumahnya, setelah korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mengunci pintu rapat-rapat.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya R melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan sebilah arit untuk menuruti nafsu bejatnya.

Kemudian setelah perbuatannya tersebut terlaksana, R kembali mengancam korban agar perbuatannya tidak terbongkar.

"Selain perbuatan sodomi, pelaku juga melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala bagian belakan dan pipi korban.

Setelah perbuatan itu terlaksana, R mengancam kepada korban akan memotong lidah korban jika memberitahukan perbuatannya kepada siapa pun," ungkap Ade.

Ade menambahkan, Kasus ini terungkap setelah korban (S) menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya.

Awalnya sang ibu tidak percaya namun tidak lama kemudian AI datang kerumah dan menceritakan hal yang sama kepada ibu S atas perbuatan sodomi yang dilakukan R.

Tidak menunggu lama, sang ibu langsung mengadukan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya untuk menindak lanjuti perbuatan pelaku.

Pelaku yang bekerja serabutan ini mengakui perbuatannya atas dasar nafsu dan keinginannya sendiri. Atas perbuatannya R diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Jamadin)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polisi Tagkap Seorang Remaja Karena Kasus Asusila di Kubu Raya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas