Sosok Kepala SMPN 1 Ponorogo, Mengundurkan Diri usai Viral Tarik Sumbangan untuk Beli Mobil Sekolah
Sosok Kepsek SMPN 1 Ponorogo, Jawa Timur, Imam Mujahid, yang tengah viral. Mengundurkan diri usai meminta sumbangan untuk beli mobil sekolah.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Ponorogo, Jawa Timur, Imam Mujahid, yang tengah viral disorot.
Imam Mujahid viral usai meminta sumbangan atau melakukan penggalangan dana untuk membeli mobil baru bagi sekolahnya.
Diketahui sebanyak 288 siswa diwajibkan untuk menyumbang sebesar Rp 1.769.375 per orang.
Uang tersebut selain untuk membeli mobil sekolah baru, juga untuk membeli peralatan musik, dan komputer.
Sontak aksi Imam Mujahid ini memicu protes dari sejumlah wali murid lantaran merasa keberatan untuk membayar sumbangan itu.
Mengutip Kompas.com, namun Imam menganggap rencana pembelian mobil, komputer dan alat musik dari sumbangan orang tua sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Buntut Iuran Pembelian Mobil, Alat Musik dan Komputer, Kepala SMPN 1 Ponorogo Imam Mujahid Mundur
Ia mengatakan keputusan tersebut sudah dirapatkan bersama orang tua dan komite sekolah.
“Jadi itu memang program komite karena komite mitra sekolah. Jadi sekolah manut pada komite. Komite yang membuat kebijakan bersama orang tua."
"Kedua proses yang dilalui sangat panjang dan itu pertimbangan yang banyak,” kata Imam, Jumat (29/9/2023).
Lantas siapakah sosok Imam Mujahid Kepsek SMPN 1 Ponorogo ini?
Imam Mujahid secara resmi ditetapkan sebagai Kepala SMPN 1 Ponorogo sejak Maret 2022 lalu.
Sebelumnya Imam mengabdi di SMPN 3 Sambit selama 20 tahun.
Mengutip smpn1-pon.sch.id, dirinya mengedepankan peran orang tua dalam proses mendidik anak/siswa.
Baca juga: Buntut Iuran Pembelian Mobil, Alat Musik dan Komputer, Kepala SMPN 1 Ponorogo Imam Mujahid Mundur
Termasuk dalam kegiatan penerimaan rapor Semester Genap SMP Negeri 1 Ponorogo, dengan konsep kegiatan Parenting yang dihadiri seluruh orang tua/wali peserta didik kelas VII dan VIII.