Mengaku Dapat Pistol dari Kapolda hingga Meletuskan Senjata, Pria di Medan Jadi Tersangka & Ditahan
Seorang pria yang menembakkan senjata api ke langit-langit gudang transportasi akhirnya jadi tersangka dan ditahan polisi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang pria yang menembakkan senjata api ke langit-langit gudang transportasi di Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku kini telah ditahan di Polrestabes Medan.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (4/10/2023).
Namun hingga kini polisi belum memamerkan foto dan nama lengkap tersangka.
Baca juga: Aksi Koboi Pria di Deli Serdang: Tembak Pakai Pistol Berkali-kali, Ngaku Peroleh dari Kapolda
Namun senjata api yang digunakan oleh pelaku disita menjadi barang bukti.
Dia dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Untuk pistolnya sudah disita. Pelaku dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951," ujarnya.
Kronologis Kejadian
Polisi menjelaskan, pada Selasa (3/10/2023) sekitar 30 anggota organisasi pekerja datang ke gudang transportasi milik tersangka di Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Mereka disebut memberhentikan aktivitas yang ada di lokasi.
Kemudian, mandor perusahaan menghubungi tersangka melalui handphone.
Sementara sejumlah anggota organisasi pekerja ini menunggu di ruang kerja tersangka atas izin mandor bernama Raden.
Baca juga: Pria di Deliserdang Todongkan Senjata Api ke Karyawan, Mengaku Senjata Pemberian Kapolda Sumut
Setibanya di kantor, pelaku masuk ke ruang kerjanya dan melihat diadang puluhan orang.
Lalu tersangka mengusir mereka sambil mengeluarkan tembakan ke langit-langit ruangan.
Video Beredar
Sebelumnya beredarsebuah video yang memperlihatkan aksi koboi seorang pria meletuskan diduga senjata api jenis pistol ketika didatangi sejumlah orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.