Terapis Pijat Refleksi di Bandung Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Aksi Dilakukan di Tempat Kerja
Usai mendapat perlakuan tak pantas, korban pulang dan mengadukannya ke orangtua korban
Editor: Eko Sutriyanto
Setalah dibuka, pelaku memegang payudara korban hingga akhirnya membuat pelaku terangsang dan melakukan aksi tak tarpujinya itu.
“Kemudian pelaku mengarahkan untuk membuka baju dalamnya.
Setelah dibuka, baru dada dipegang, akhirnya pelaku terangsang hingga melakukan tindakan bejat tersebut,” jelas AKP Aris Setiyanto.
Usai mendapat perlakuan tak pantas, korban pulang dan mengadukannya ke orangtua korban.
“Selanjutnya korban pulang, baru mengadukan ke orang tuanya,” beber Kasatreskrim Polres Badung.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Badung pada Selasa 3 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WITA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku hari itu juga, tepatnta 3 Oktober 2023 malam.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 286 KUHP.
Pelaku terancam kurungan penjara selama 4 tahun.
“Dimana terhadap pelaku kita kenakan tindak pidana TPKS Pasal 6 huruf a UU. RI. Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal KUHP 286. Dimana diancam dengan 4 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kronologi Terapis Pijat Refleksi Rudapaksa Wanita di Badung, Terjadi Usai Korban Beli Obat di Apotek